Siti Fadilah Supari Tiba di Rumah Tadi Pagi, Ini Kesaksian Warga
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 13:08 WIB
loading...
Siti Fadilah Supari, Menkes 2004-2009. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Siti Fadilah Supari , Menteri Kesehatan 2004-2009, telah bebas dan kembali ke kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (31/10/2020).
Berdasarkan keterangan warga sekitar, Siti Fadilah tiba di rumahnya di Perumahan Billy Moon Jl Kelapa Hijau Blok Q4 Nomor 12, Pondok Kelapa Jaktim pada pagi tadi.
"Ya tadi pagi datang Mas pukul 05.00 WIB," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada SINDOnews, Sabtu (31/10/2020).
Ia juga menggambarkan suasana saat kepulangan Siti Fadilah begitu ramai dan penuh pengawalan. "Tadi ramai banget di sini, banyak polisi juga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya, Siti Fadilah dihukum karena kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan pembayaran uang denda atas perkara yang menimpanya.
"Telah dibebaskan hari ini, warga binaan Siti Fadilah Supari . Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).
Berdasarkan keterangan warga sekitar, Siti Fadilah tiba di rumahnya di Perumahan Billy Moon Jl Kelapa Hijau Blok Q4 Nomor 12, Pondok Kelapa Jaktim pada pagi tadi.
"Ya tadi pagi datang Mas pukul 05.00 WIB," kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada SINDOnews, Sabtu (31/10/2020).
Ia juga menggambarkan suasana saat kepulangan Siti Fadilah begitu ramai dan penuh pengawalan. "Tadi ramai banget di sini, banyak polisi juga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Siti Fadilah Supari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya, Siti Fadilah dihukum karena kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan pembayaran uang denda atas perkara yang menimpanya.
"Telah dibebaskan hari ini, warga binaan Siti Fadilah Supari . Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).
Lihat Juga :