KPK Jebloskan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ke Tahanan
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 17:40 WIB
loading...
Setelah setahun berstatus tersangka, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK dalam kasus korupsi DAK 2018. Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), pada hari ini. Budiman ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun 2018.
Budiman bakal dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
"KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
(Baca: ICW Anggap Jokowi-Maruf Lemahkan KPK, Komisi III DPR Membela)
Lebih lanjut, kata Ghufron, pihaknya telah memeriksa sekira 33 saksi dan dua ahli untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Budiman. Sebelum menjalani penahanan, Budi Budiman akan menjalan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan. "Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut," ujar Ghufron.
Budiman bakal dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
"KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari ke depan, sejak hari ini tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK yaitu di kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
(Baca: ICW Anggap Jokowi-Maruf Lemahkan KPK, Komisi III DPR Membela)
Lebih lanjut, kata Ghufron, pihaknya telah memeriksa sekira 33 saksi dan dua ahli untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Budiman. Sebelum menjalani penahanan, Budi Budiman akan menjalan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan. "Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 maka tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan cabang KPK tersebut," ujar Ghufron.
Lihat Juga :