Relawan Jokowi: Jangan Demo Anarkistis, Lakukan Uji Materi ke MK

Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:35 WIB
loading...
Relawan Jokowi: Jangan...
Mobil dibakar sekelompok masa saat aksi demontrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (09/10/2020) malam. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Kepolisian dan TNI diminta menindak tegas oknum-oknum maupun kelompok yang menggunakan isu penolakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan pandemi Covid-19 untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi secara melawan hukum atau inskonstitusional.

"Siapa pun yang ingin menjatuhkan pemerintah secara tidak sah, kami minta polisi dan TNI untuk bertindak tegas dan lakulan proses hukum atas rencana dan perbuatan makar oleh pihak-pihak tertentu tersebut. Jangan diberi ruang gerak bagi mereka untuk membuat kekacauan atas nama apapun di wilayah NKRI. Apalagi ingin menjatuhkan pemerintahan Jokowi-Amin ditengah jalan seca tidak sah," tutur Direktur Ketenagakerjaan Relawan Jokowi (ReJO) Institute Mudhofir Khamid dalam siaran pers Selasa 20 Oktober 2020.(Baca juga: Epidemiolog UI Pandu Riono: Pandemi Ini Berakhirnya Lama Sekali )

Menurut Mudhofir, Presiden Jokowi mempunyai visi ke depan memberikan perlindungan khususnya terhadap para pekerja atau buruh yaitu melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja yang di dalamnya ada klaster ketenagakerjaan.

Lanjut Mudhofir, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pemerintah bersama DPR mensahkan Undang undang Omnibus Law tersebut, diantaranya faktor demokgrafi pada tahun 2030 bertambahnya usia produktif, revolusi Industri 4.0, bertambahnya pengangguran (Bapenas 11 jutaan) serta angkatan kerja lebih dari 2 juta (data BPS) setiap tahun, tentu ini harus ada solusi atau jalan keluar yang baik yang tentu tdk akan memuaskan semua pihak.

Menurut Sekretaris Jenderal Rejo ini, dari perspektif buruh ada empat hal yang melatarbelakangi buruh dan serikat butuh menolak UU Cipta Kerja, yaitu jumlah pesangon PHK, pekerja kontrak, outsorcing dan upah minimum.

Dia mengatakan, ada nilai positifnya juga dalam Undang undang ini. Diantaranya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar pesangon, adanya tunjangan jaminan kehilangan pekerjaan, ada akses pekerjaan dan pelatihan untuk buruh, adanya uang kompensasi bagi buruh tenaga kontrak yang abis kontraknya.

Sebaiknya, kata Mudhofir, jika ada pihak-pihak yang menolak dan tidak puas terhadap UU Cipta Kerja bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konsituisi atau MK. "Jalan judicial review ke MK adalah jalur yang paling tepat bagi serikat pejerja/serikat buruh untuk menguji UU tersebut secara hukum," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Jusuf Kalla: Kasih Tahu...
Jusuf Kalla: Kasih Tahu Semua Termul-termul Itu, Jokowi Jadi Presiden karena Saya
JK Heran Ceramahnya...
JK Heran Ceramahnya di UGM Dipermasalahkan usai Singgung Ijazah Jokowi
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Rekomendasi
Kisah Yasin Ayari dan...
Kisah Yasin Ayari dan Gol Perdana Swedia di Piala Dunia Setelah 2.893 Hari
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
Pakar Ingatkan Omongan...
Pakar Ingatkan Omongan Jokowi, Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved