Relawan Jokowi: Jangan Demo Anarkistis, Lakukan Uji Materi ke MK

Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:35 WIB
loading...
Relawan Jokowi: Jangan...
Mobil dibakar sekelompok masa saat aksi demontrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (09/10/2020) malam. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Kepolisian dan TNI diminta menindak tegas oknum-oknum maupun kelompok yang menggunakan isu penolakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan pandemi Covid-19 untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi secara melawan hukum atau inskonstitusional.

"Siapa pun yang ingin menjatuhkan pemerintah secara tidak sah, kami minta polisi dan TNI untuk bertindak tegas dan lakulan proses hukum atas rencana dan perbuatan makar oleh pihak-pihak tertentu tersebut. Jangan diberi ruang gerak bagi mereka untuk membuat kekacauan atas nama apapun di wilayah NKRI. Apalagi ingin menjatuhkan pemerintahan Jokowi-Amin ditengah jalan seca tidak sah," tutur Direktur Ketenagakerjaan Relawan Jokowi (ReJO) Institute Mudhofir Khamid dalam siaran pers Selasa 20 Oktober 2020.(Baca juga: Epidemiolog UI Pandu Riono: Pandemi Ini Berakhirnya Lama Sekali )

Menurut Mudhofir, Presiden Jokowi mempunyai visi ke depan memberikan perlindungan khususnya terhadap para pekerja atau buruh yaitu melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja yang di dalamnya ada klaster ketenagakerjaan.

Lanjut Mudhofir, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pemerintah bersama DPR mensahkan Undang undang Omnibus Law tersebut, diantaranya faktor demokgrafi pada tahun 2030 bertambahnya usia produktif, revolusi Industri 4.0, bertambahnya pengangguran (Bapenas 11 jutaan) serta angkatan kerja lebih dari 2 juta (data BPS) setiap tahun, tentu ini harus ada solusi atau jalan keluar yang baik yang tentu tdk akan memuaskan semua pihak.

Menurut Sekretaris Jenderal Rejo ini, dari perspektif buruh ada empat hal yang melatarbelakangi buruh dan serikat butuh menolak UU Cipta Kerja, yaitu jumlah pesangon PHK, pekerja kontrak, outsorcing dan upah minimum.

Dia mengatakan, ada nilai positifnya juga dalam Undang undang ini. Diantaranya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar pesangon, adanya tunjangan jaminan kehilangan pekerjaan, ada akses pekerjaan dan pelatihan untuk buruh, adanya uang kompensasi bagi buruh tenaga kontrak yang abis kontraknya.

Sebaiknya, kata Mudhofir, jika ada pihak-pihak yang menolak dan tidak puas terhadap UU Cipta Kerja bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konsituisi atau MK. "Jalan judicial review ke MK adalah jalur yang paling tepat bagi serikat pejerja/serikat buruh untuk menguji UU tersebut secara hukum," ujar dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Mahasiswa Kembali Turun...
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Bawa 3 Tuntutan
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Rekomendasi
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Berita Terkini
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
Bos Blueray John Field...
Bos Blueray John Field Yakin Uang Suap Tersalurkan ke Dirjen Bea Cukai, Uangnya Tidak Pernah Kembali
Infografis
Pakar Ingatkan Omongan...
Pakar Ingatkan Omongan Jokowi, Kebijakan Jangan Dikriminalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved