Pilkada Serentak Harus Lahirkan Pemimpin Daerah Berkualitas
Senin, 19 Oktober 2020 - 00:07 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk merealisasikannya, penyelenggaraan Pilkada harus berkualitas. Ada beberapa tolok ukur yang dapat dijadikan rujukan. Di antaranya kompetensi, netralitas, dan akuntabilitas penyelenggara pilkada, minimnya pelanggaran dan kecurangan, tingkat partisipasi publik yang tinggi, serta penyelesaian sengketa Pilkada yang transparan dan adil," ungkap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan data Nagara Institute, hasil Pilkada 2015, 2017, dan 2018, mencatat dari seluruh kepala daerah yang bermasalah, ternyata sebagian besar bukan berasal dari kader partai politik. Tercatat setidaknya ada 56 kepala daerah non kader partai politik baik gubernur, bupati dan wali kota, yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.
"Data tersebut pada satu sisi menggugurkan anggapan bahwa kandidat dari kader partai politik identik dengan masalah hukum. Di sisi lain juga menunjukkan bahwa partai politik harus membenahi pola rekrutmen dan kaderisasi," tuturnya.
Ke depan siapapun yang maju dalam kontestasi pemilihan telah memiliki keterikatan emosional dengan partai politik. "Dan, ketika terpilih memegang amanah sebagai pemimpin, kandidat tak melupakan ideologi dan perjuangan partai yang bermuara pada kesejahteraan rakyat bukan kesejahteraan pribadi ataupun golongan," ujar Bamsoet. (Baca juga: Ketua MPR: Pelaksanaan Pilkada Lanjutan di Tengah Pandemi Itu Sebuah Dilema)
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan masih tingginya angka persebaran Covid-19 juga harus menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak. Berdasarkan data KPU per 15 Oktober 2020, dari 3.398 kegiatan kampanye yang telah dilaksanakan, sebanyak 3.259 di antaranya (96 persen) dilakukan melalui kegiatan tatap muka. Hanya 4 persen yang dilakukan secara daring.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan data Nagara Institute, hasil Pilkada 2015, 2017, dan 2018, mencatat dari seluruh kepala daerah yang bermasalah, ternyata sebagian besar bukan berasal dari kader partai politik. Tercatat setidaknya ada 56 kepala daerah non kader partai politik baik gubernur, bupati dan wali kota, yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.
"Data tersebut pada satu sisi menggugurkan anggapan bahwa kandidat dari kader partai politik identik dengan masalah hukum. Di sisi lain juga menunjukkan bahwa partai politik harus membenahi pola rekrutmen dan kaderisasi," tuturnya.
Ke depan siapapun yang maju dalam kontestasi pemilihan telah memiliki keterikatan emosional dengan partai politik. "Dan, ketika terpilih memegang amanah sebagai pemimpin, kandidat tak melupakan ideologi dan perjuangan partai yang bermuara pada kesejahteraan rakyat bukan kesejahteraan pribadi ataupun golongan," ujar Bamsoet. (Baca juga: Ketua MPR: Pelaksanaan Pilkada Lanjutan di Tengah Pandemi Itu Sebuah Dilema)
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini mengingatkan masih tingginya angka persebaran Covid-19 juga harus menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak. Berdasarkan data KPU per 15 Oktober 2020, dari 3.398 kegiatan kampanye yang telah dilaksanakan, sebanyak 3.259 di antaranya (96 persen) dilakukan melalui kegiatan tatap muka. Hanya 4 persen yang dilakukan secara daring.
Lihat Juga :