Dijerat Pasal Apa Saja, Aktivis KAMI Dianggap Pahlawan Buat Rakyat

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 12:03 WIB
loading...
Dijerat Pasal Apa Saja,...
Penangkapan para aktivis KAMI dan cara polisi memperlakukan mereka akan menumbuhkan simpati dari rakyat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan rangkaian penangkapan tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang disusul perlakuan untuk mempertontonkan mereka seperti teroris, pemerkosa dan penjahat narkoba, akan menaikkan derajat gerakan ini. Bukannya dibenci, sebaliknya malah banyak mendapatkan simpati dan dukungan dari rakyat.

"Oleh rakyat, tokoh KAMI yang ditangkap, dikenakkan pasal apapun, akan dianggap tetap bak seorang pahlawan," kata Uchok saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (17/10/2020).

(Baca: KAMI Baru Bisa Goyah Kalau Polisi Tangkap Gatot Nurmantyo)

Uchok menyebut ada kesalahan kalkulasi politik dalam penangkapan tokoh-tokoh KAMI ini. Dia membaca ada harapan penangkapan para aktivis KAMI akan berdampak sama seperti saat Hatta Taliwang dkk ditangkapi dengan tuduhan makar pada 2016.

"Waktu Hatta Taliwang dituduh makar, situasi politik dan ekonomi tidak seperti sekarang. Belum ada wabah Covid-19 dan ekonomi tidak minus sehingga Hatta taliwang dkk gampang ditaklukan dengan waktu cepat. Tapi saat ini berbeda," tutur dia.

Mantan aktivis Fitra ini memprediksi upaya untuk menjadikan tokoh-tokoh KAMI seperti lakon Hatta Taliwang dkk akan menemui kegagalan. Sebab yang sekarang protes dan demonstrasi melibatkan semua unsur rakyat yang menolak UU cipta kerja.

(Baca: Semakin Ditekan KAMI Bisa Semakin Besar)

Dari sisi lain, saat ini pemerintahan Jokowi sedang mendekati tokoh-tokoh masyarakat guna meredam suara dan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Sayangnya, kata Uchok, upaya pendekatan itu juga akan gagal. Para tokoh yang didekati akan masa bodoh. Apalagi NU dan Muhammdiyah, yang meminta menunda pilkada pun dicueki Pemerintah.

"Jadi satu-satunya jalan untuk meredam demo penolakan UU Cipta Kerja adalah Perppu untuk membatalkan UU tersebut, atau melakukan reshuffle kabinet. Dengan reshuffle kabinet," pungkasnya.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)