Dijerat Pasal Apa Saja, Aktivis KAMI Dianggap Pahlawan Buat Rakyat
Sabtu, 17 Oktober 2020 - 12:03 WIB
loading...
Penangkapan para aktivis KAMI dan cara polisi memperlakukan mereka akan menumbuhkan simpati dari rakyat. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Budjet Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan rangkaian penangkapan tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang disusul perlakuan untuk mempertontonkan mereka seperti teroris, pemerkosa dan penjahat narkoba, akan menaikkan derajat gerakan ini. Bukannya dibenci, sebaliknya malah banyak mendapatkan simpati dan dukungan dari rakyat.
"Oleh rakyat, tokoh KAMI yang ditangkap, dikenakkan pasal apapun, akan dianggap tetap bak seorang pahlawan," kata Uchok saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (17/10/2020).
(Baca: KAMI Baru Bisa Goyah Kalau Polisi Tangkap Gatot Nurmantyo)
Uchok menyebut ada kesalahan kalkulasi politik dalam penangkapan tokoh-tokoh KAMI ini. Dia membaca ada harapan penangkapan para aktivis KAMI akan berdampak sama seperti saat Hatta Taliwang dkk ditangkapi dengan tuduhan makar pada 2016.
"Waktu Hatta Taliwang dituduh makar, situasi politik dan ekonomi tidak seperti sekarang. Belum ada wabah Covid-19 dan ekonomi tidak minus sehingga Hatta taliwang dkk gampang ditaklukan dengan waktu cepat. Tapi saat ini berbeda," tutur dia.
"Oleh rakyat, tokoh KAMI yang ditangkap, dikenakkan pasal apapun, akan dianggap tetap bak seorang pahlawan," kata Uchok saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (17/10/2020).
(Baca: KAMI Baru Bisa Goyah Kalau Polisi Tangkap Gatot Nurmantyo)
Uchok menyebut ada kesalahan kalkulasi politik dalam penangkapan tokoh-tokoh KAMI ini. Dia membaca ada harapan penangkapan para aktivis KAMI akan berdampak sama seperti saat Hatta Taliwang dkk ditangkapi dengan tuduhan makar pada 2016.
"Waktu Hatta Taliwang dituduh makar, situasi politik dan ekonomi tidak seperti sekarang. Belum ada wabah Covid-19 dan ekonomi tidak minus sehingga Hatta taliwang dkk gampang ditaklukan dengan waktu cepat. Tapi saat ini berbeda," tutur dia.
Lihat Juga :