Bioskop Boleh Dibuka, Tetapi Harus Mematuhi Syarat-syarat Ini
loading...
A
A
A
Mulai hari ini, Senin, (12/10/2020), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski begitu, bioskop diizinkan beroperasi.
Ya, dalam keputusan yang dikeluarkan, pengoperasian kembali gedung bioskop mesti melengkapi beberapa persyaratan. Ini dilakukan agar pembukaan layanan publik tersebut tidak sembarangan.
Misalnya, mesti mendapat persetujuan Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Kemudian, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat mesti terjamin pelaksanannya di lapangan.
Salah satu aturan protokol kesehatan yang wajib dijalani pengelola gedung bioskop adalah maksimal pengunjung yaitu 25 persen dari kapasitas pengunjung. Lalu, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter, dan tidak diperkenankan pengunjung pindah-pindah tempat duduk.
Selanjutnya, untuk petugas gedung bioskop diwajibkan untuk mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan. Dilarang juga untuk menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini 10 protokol kesehatan di bioskop yang harus dijalankan pengunjung maupun pengelola gedung:
1. Memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.
2. Petugas dan penyelenggara pun harus dilatih dengan baik supaya dapat memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop.
3. Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop yang datang memiliki rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Selain itu, mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah dilarang ke bioskop.
4. Pengunjung juga harus dalam kondisi sehat. Tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Mereka juga harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat.
5. Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.
6. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.
7. Jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.
8. Pengamatan langsung dilakukan sebagai upaya disiplin. Semua harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.
9. Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 antar pengunjung.
Baca juga: Ini Penjelasan Alquran dan Sains Mengenai Terbentuknya Alam Semesta
10. Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online. Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.
Ya, dalam keputusan yang dikeluarkan, pengoperasian kembali gedung bioskop mesti melengkapi beberapa persyaratan. Ini dilakukan agar pembukaan layanan publik tersebut tidak sembarangan.
Misalnya, mesti mendapat persetujuan Dinas Pariwisata dan Kreatif DKI Jakarta. Kemudian, penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat mesti terjamin pelaksanannya di lapangan.
Salah satu aturan protokol kesehatan yang wajib dijalani pengelola gedung bioskop adalah maksimal pengunjung yaitu 25 persen dari kapasitas pengunjung. Lalu, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter, dan tidak diperkenankan pengunjung pindah-pindah tempat duduk.
Selanjutnya, untuk petugas gedung bioskop diwajibkan untuk mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan. Dilarang juga untuk menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini 10 protokol kesehatan di bioskop yang harus dijalankan pengunjung maupun pengelola gedung:
1. Memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.
2. Petugas dan penyelenggara pun harus dilatih dengan baik supaya dapat memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop.
3. Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop yang datang memiliki rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Selain itu, mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah dilarang ke bioskop.
4. Pengunjung juga harus dalam kondisi sehat. Tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Mereka juga harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat.
5. Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.
6. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.
7. Jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.
8. Pengamatan langsung dilakukan sebagai upaya disiplin. Semua harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.
9. Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 antar pengunjung.
Baca juga: Ini Penjelasan Alquran dan Sains Mengenai Terbentuknya Alam Semesta
10. Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online. Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.
(atk)