Guru Besar hingga Dosen 67 Perguruan Tinggi Menolak UU Cipta Kerja

Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:18 WIB
loading...
Guru Besar hingga Dosen...
Guru Besar Universitas Padjadjaran Profesor Susi Dwi Harijanti. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Para guru besar , dekan dan sekitar 200 dosen dari 67 Perguruan Tinggi se-Indonesia menyatakan sikap menolak Undang-Undang cipta kerja yang baru saja disahkan DPR. Guru Besar Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 tengah malam sungguh mengejutkan semua pihak.

Susi menilai sebuah pekerjaan politik yang dilakukan pada waktu tengah malam seringkali berdekatan dengan penyimpangan dan menjungkirbalikkan prespektif publik terhadap gambaran kinerja DPR dan Pemerintah, terhadap pembentukan peraturan atau pembentukan undang-undang.

"Biasanya DPR dan Pemerintah lamban dalam membuat undang-undang, bahkan undang-undang yang jelas-jelas dibutuhkan oleh rakyat malah ditunda pembahasannya. Kenapa UU Ciptaker yang prosedur dan materi muatannya sebagaimana tadi disampaikan banyak bermasalah harus terburu-buru disahkan bahkan sampai menyita waktu istirahat para anggota dewan dan menteri-menteri yang terhormat," ujar Susi saat membacakan pernyataan sikap melalui daring, Rabu (7/10/2020).

(Baca: Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh, Massa Robohkan Pintu Gerbang DPRD Jateng)

Susi menyebut pembuat UU Ciptaker seakan bergeming saat banyak telaah ilmiah yang mengkritik kehadiran Undang-undang tersebut. Dirinya pun mempertanyakan partisipasi publik yang harus diadakan menurut pasal 96 UU no 12 tahun 2011 juncto UU nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan perundang-undangan

"Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini. untuk siapa sebetulnya undang-undang ciptaker ini jika rakyat tidak didengarkan padahal Undang-undang itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan," katanya.

Undang-undang Ciptaker, kata Susi, bahkan melanggar nilai-nilai konstitusi yang ada dalam undang-undang dasar 1945. Contohnya pasal 18 ayat 5 UUD 1945 menyatakan pemerintah daerah dijalankan dengan otonomi seluas luasnya kecuali terhadap kewenangan yang ditentukan sebagai kewenangan pusat.

"Ternyata Undang-undang Ciptaker ini banyak sekali menarik semua kewenangan ke pusat dengan ratusan peraturan pemerintah yang menjadi turunan undang-undang. Peran pemerintah daerah dengan demikian seakan-akan dikerdilkan, Jakarta menjadi terlalu kuat bahkan pendapat asli daerah bisa berkurang karena undang-undang inisiatif dari pemerintah," jelasnya.

(Baca: Pascaricuh Semalam, KAMMI Mulai Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Jabar)

Tidak hanya itu, hak-hak buruh pun sebagaimana kita seakan-akan diambil alih dengan menyerahkan melalui peraturan perusahaan. Dirinya menanyakan keadilan dari relasi buruh dan perusahaan, karena buruh diwajibkan aturan perusahaan yang dibentuk oleh perusahaan. "Jangankan hak manusia, hak lingkungan hidupun diabaikan," katanya

Susi mengungkapkan forum yang ada pada sore hari ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab kaum intelektual. Dan dirinya berharap agar Presiden, Menteri dan DPR serta pihak lainnya yang terlibat didalam pembentukan undang-undang ciptaker ini dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara keberatannya.

"Pak Presiden, Bapak Menteri, para anggota DPR yang terhomat serta semua tim yang terlibat dalam pembentukan UU ciptaker, ini adalah keberatan yang disampaikan oleh kami para rakyat Indonesia terutama dari kaum akademisi yang berasal dari berbagai universitas," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Buku Sejarah Gerakan...
Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Diluncurkan, Rekam Perjuangan Sebelum Reformasi 1998
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
Kurikulum S3 Manajemen...
Kurikulum S3 Manajemen Pendidikan Islam: Membangun Organisme Ilmu yang Hidup
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Rekomendasi
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved