Bantu Tangani Covid-19, BPKH Sumbang Alat Kesehatan dan APD

Selasa, 05 Mei 2020 - 21:37 WIB
loading...
Bantu Tangani Covid-19,...
Bantu Tangani Covid-19, BPKH Sumbang Alat Kesehatan dan APD
A A A
Untuk membantu pemerintah guna menanggulangi penyebaran virus Covid-19, Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH memberikan alat kesehatan dan alat pelindung diri atau APD.

Dalam program bantuan ini, BPKH bermitra dengan kemaslahatan seperti BAZNAS dan Dompet Dhuafa. Bantuan-bantuan ini nantinya akan diberikan ke beberapa rumah sakit. Salah satunya ke RS UNHAS Makassar d dan RS Wahidin Sudirohusodo, Sulawesi Selatan, masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1,150 miliar untuk penyediaan alihfungsi ruang isolasi, ventilator, hepafilter dan X-Ray portable melalui BAZNAS.

Bantuan diserahkan di Rumah Jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan oleh Abdul Hamid Paddu Anggota Dewan Pengawas BPKH bersama Syamsuniang Anggota Komisi VIII DPR RI kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah disaksikan Direktur RS Unhas Makassar dan RS Wahidin Sudirohusodo.

Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji, Abdul Hamid Paddu mengapresiasi tinggi tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
Abdul berharap agar semua pihak disiplin dalam menjalankan arahan pemerintah, seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB), penerapan menjaga jarak, serta berperilaku hidup bersih dan sehat.

"Bekerja, beribadah, dan belajar dari rumah saja, sebab tingkat keterpaparan masyarakat terhadap Covid-19 masih tinggi,” ujarnya.

Pemberian bantuan ini merupakan bagian dari Program Kemaslahatan BPKH untuk membantu menanggulangi Covid-19. Sebelumnya BPKH juga telah memberikan bantuan senilai Rp6,5 miliar yang diberikan kepada 2 RS yakni RS Haji, Jakarta dan RS Syarif Hidayatullah, Tangerang, Banten.

Total nilai bantuan yang disalurkan BPKH untuk alkes dan APD bekerja sama dengan mitra kemaslahatan sebesar Rp10 miliar. Bantuan ini berasal dari nilai manfaat yang didapat dari hasil kelolaan Dana Abadi Umat (DAU) sesuai Pasal 17 UU No. 34 tahun 2014.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
AS dan Sekutu akan Bantu...
AS dan Sekutu akan Bantu Israel Bersihkan Etnis Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved