Peluang untuk Bailout, Fraksi PKS Tolak Penetapan Perppu 1/2020 Jadi UU

Selasa, 05 Mei 2020 - 19:47 WIB
loading...
Peluang untuk Bailout, Fraksi PKS Tolak Penetapan Perppu 1/2020 Jadi UU
PKS menolak Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menyampaikan, Perppu telah berdampak buruk pada sistem keuangan, sehingga Fraksi PKS menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

"Perppu telah membuka banyak ruang terbuka yang berbahaya bagi sistem keuangan kita. Kekuasaan tak terbatas KKSK, kekebalan hukum, dibukanya peluang kebijakan bailout dan blanket guarantee adalah contoh-contohnya. Ini sangat berbahaya," kata Ecky Awal Mucharam, Selasa (5/5/2020).

Ecky menyampaikan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah membuka peluang terjadinya kebijakan bailout atau penyelamatan sektor keuangan dengan keuangan negara yang bersifat tidak adil.

"Kebijakan bailout memunculkan ketidakadilan bagi rakyat, dan seharusnya skema penyelematan bank melalui peran pemegang saham atau group konglomerasinya (bail-in) sebagaimana ditetapkan pada UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK," ucap Ecky.

"Seharusnya ini yang tetap digunakan dan diutamakan. Hal ini disebabkan pemilik bank merupakan konglomerat di negeri ini. Bisnisnya pun menjamur ke sektor-sektor lainnya. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mampu menggunakan skema bail-in," tambahnya.

(Baca juga: Jika Perppu 1/2020 Disetujui DPR, Pengawasan Anggaran Makin Sulit)

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini menekankan, skema bailout selalu berpotensi melahirkan skandal penyimpangan kekuasaan keuangan negara atas penanganan krisis yang telah menimbulkan biaya yang besar dan telah mengingatkan publik atas trauma krisis ekonomi 1997-1998.

Penyimpangan tersebut telah membebani negara lebih dari Rp650 triliun ditambah dengan beban bunganya. Beban berat ini kemudian ditanggung oleh rakyat secara keseluruhan melalui beban pajak dan inflasi yang berkelanjutan.

"Segelintir kelompok konglomerat menikmati kebijakan yang tidak adil dari fasilitas BLBI dan Obligasi Rekap dan tetap menjadi penguasa modal pascareformasi sampai sekarang. Mereka tetap memiliki privilege menjadi oligarki ekonomi dan modal yang bahkan mempengaruhi lanskap sosial dan politik hari ini. Kita menolak skema bail-out dari keuangan negara atas kerugian perusahaan swasta baik bank, lembaga keuagan, atau perusahaan lainnya," tegasnya.

Ecky mengungkapkan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 memunculkan potensi lahirnya kebijakan penjaminan penuh (blanket guarantee) yang melukai keadilan dan berpotensi memunculkan moral hazard. Pada Pasal 20 disebutkan bahwa LPS diberikan kewenangan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3921 seconds (0.1#10.140)