Peluang untuk Bailout, Fraksi PKS Tolak Penetapan Perppu 1/2020 Jadi UU
Selasa, 05 Mei 2020 - 19:47 WIB
loading...
PKS menolak Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menyampaikan, Perppu telah berdampak buruk pada sistem keuangan, sehingga Fraksi PKS menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.
"Perppu telah membuka banyak ruang terbuka yang berbahaya bagi sistem keuangan kita. Kekuasaan tak terbatas KKSK, kekebalan hukum, dibukanya peluang kebijakan bailout dan blanket guarantee adalah contoh-contohnya. Ini sangat berbahaya," kata Ecky Awal Mucharam, Selasa (5/5/2020).
Ecky menyampaikan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah membuka peluang terjadinya kebijakan bailout atau penyelamatan sektor keuangan dengan keuangan negara yang bersifat tidak adil.
"Kebijakan bailout memunculkan ketidakadilan bagi rakyat, dan seharusnya skema penyelematan bank melalui peran pemegang saham atau group konglomerasinya (bail-in) sebagaimana ditetapkan pada UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK," ucap Ecky.
"Seharusnya ini yang tetap digunakan dan diutamakan. Hal ini disebabkan pemilik bank merupakan konglomerat di negeri ini. Bisnisnya pun menjamur ke sektor-sektor lainnya. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mampu menggunakan skema bail-in," tambahnya.
"Perppu telah membuka banyak ruang terbuka yang berbahaya bagi sistem keuangan kita. Kekuasaan tak terbatas KKSK, kekebalan hukum, dibukanya peluang kebijakan bailout dan blanket guarantee adalah contoh-contohnya. Ini sangat berbahaya," kata Ecky Awal Mucharam, Selasa (5/5/2020).
Ecky menyampaikan, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah membuka peluang terjadinya kebijakan bailout atau penyelamatan sektor keuangan dengan keuangan negara yang bersifat tidak adil.
"Kebijakan bailout memunculkan ketidakadilan bagi rakyat, dan seharusnya skema penyelematan bank melalui peran pemegang saham atau group konglomerasinya (bail-in) sebagaimana ditetapkan pada UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK," ucap Ecky.
"Seharusnya ini yang tetap digunakan dan diutamakan. Hal ini disebabkan pemilik bank merupakan konglomerat di negeri ini. Bisnisnya pun menjamur ke sektor-sektor lainnya. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak mampu menggunakan skema bail-in," tambahnya.
Lihat Juga :