DPR Beri Perhatian Serius Maraknya Obat Ilegal Selama Pandemi
Sabtu, 26 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Penny, temuan ini merupakan hasil patroli siber dari Maret sampai September. Untuk itu, BPOM juga bekerja sama dengan aparat keamanan terkait, termasuk dengan Indonesian E-Commerce Association (IDEA) yang menindaklanjuti dengan tidak lagi menghidupkan (take down) tautan dimaksud. Sejauh ini 50.000 tautan yang sudah kena take-down. (Baca juga: 5 Tips Jaga Daya Tahan Tubuh Saat Banjir)
Penny kemudian menuturkan, penjualan ilegal ini juga tidak akan terjadi kalau tidak ada yang membeli. Karena itu, dia mengajak masyarakat tidak mencari dan tidak membeli produk-produk obat keras ini yang seharusnya memang didapatkan melalui resep dokter atau dari fasilitas pelayanan kesehatan. Apalagi yang terkait dengan pengobatan Covid-19.
Penny menegaskan komitmen BPOM untuk terus meningkatkan intensitas penegakan hukum. “Penindakan yang dilakukan oleh Kedeputian 4, melalui upaya-upaya penindakan cyber crime, kemudian juga upaya intelijen dan upaya penindakan yang kami lakukan. Tentu bekerja sama dengan pihak penegak hukum lain dari Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait,” ujarnya
Sementara itu Melkiades Laka Lena menyesalkan bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi untuk menjual obat Covid-19 ilegal. Untuk itu, dia meminta BPOM segera memberikan laporan ini kepada aparat penegak hukum agar bisa segera ditindaklanjuti dan diproses hukum.
"Aparat hukum melalui institusi yang memang memiliki kemampuan untuk melacak keberadaan dari semua situs penjual obat palsu ini, untuk menindak tegas dengan menangkap orang-orang yang misalnya memberikan iklan obat yang palsu ini. Jadi, lapor ke aparat hukum agar aparat hukum bergerak," kata Melki kemarin.
Melki juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga BPOM untuk secara rutin memberikan penjelasan terkait pengobatan Covid-19, progres temuan obat yang legal serta klarifikasi terkait isu-isu kontroversial seputar obat Covid-19. Dia menilai di tengah situasi pandemi ini banyak masyarakat yang takut dan panik. (Baca juga: Penjelasan BMKG Mengenai Hujan Es)
Penny kemudian menuturkan, penjualan ilegal ini juga tidak akan terjadi kalau tidak ada yang membeli. Karena itu, dia mengajak masyarakat tidak mencari dan tidak membeli produk-produk obat keras ini yang seharusnya memang didapatkan melalui resep dokter atau dari fasilitas pelayanan kesehatan. Apalagi yang terkait dengan pengobatan Covid-19.
Penny menegaskan komitmen BPOM untuk terus meningkatkan intensitas penegakan hukum. “Penindakan yang dilakukan oleh Kedeputian 4, melalui upaya-upaya penindakan cyber crime, kemudian juga upaya intelijen dan upaya penindakan yang kami lakukan. Tentu bekerja sama dengan pihak penegak hukum lain dari Bareskrim Polri dan pihak-pihak terkait,” ujarnya
Sementara itu Melkiades Laka Lena menyesalkan bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi untuk menjual obat Covid-19 ilegal. Untuk itu, dia meminta BPOM segera memberikan laporan ini kepada aparat penegak hukum agar bisa segera ditindaklanjuti dan diproses hukum.
"Aparat hukum melalui institusi yang memang memiliki kemampuan untuk melacak keberadaan dari semua situs penjual obat palsu ini, untuk menindak tegas dengan menangkap orang-orang yang misalnya memberikan iklan obat yang palsu ini. Jadi, lapor ke aparat hukum agar aparat hukum bergerak," kata Melki kemarin.
Melki juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan juga BPOM untuk secara rutin memberikan penjelasan terkait pengobatan Covid-19, progres temuan obat yang legal serta klarifikasi terkait isu-isu kontroversial seputar obat Covid-19. Dia menilai di tengah situasi pandemi ini banyak masyarakat yang takut dan panik. (Baca juga: Penjelasan BMKG Mengenai Hujan Es)
Lihat Juga :