Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:39 WIB
loading...
A A A
Lihat video: Bahaya Vape Narkoba: Mengapa Lebih Mematikan dari Rokok Biasa?


Dari sektor hulu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Sekjend APTI) Mahmudi menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk regulasi pembatasan tersebut. Ia menyoroti salah satunya terkait pembatasan kandungan nikotin maksimal 1 mg per batang dan tar 10 mg per batang.

Padahal, tembakau lokal Indonesia memiliki kandungan tar dan nikotin yang rata-rata berada di atas 2 sampai 12 mg per batang, bahkan bisa mencapai 20 mg per batang untuk jenis tembakau tertentu. Mudi mempertanyakan dampak aturan batas maksimal tersebut terhadap hasil panen petani di lapangan.

"Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa ke mana? Hasil panen kami siapa yang akan menampung?" jelasnya.

Sementara dari sektor hilir perniagaan, Sekjend Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mudjiburahman mengeluhkan dampak rentetan kebijakan yang dinilai sangat memberatkan pedagang.

“Misalnya kenaikan cukai saja itu sudah luar biasa membuat omzet menurun. Apalagi ditambah dengan rencana peraturan-peraturan yang lain," ujarnya.

Mudjiburahman juga menyoroti potensi kerugian negara akibat kesulitan pengawasan jika aturan kemasan polos diberlakukan.

“Sekarang saja dengan kemasan yang bermacam-macam, rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sudah beredar secara sembunyi-sembunyi. Kalau diseragamkan, bagaimana pola pengawasannya? Tentu negara juga akan dirugikan," tambahnya.

Melalui pernyataan tersebut, para pemangku kepentingan meminta Presiden untuk segera memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Bos FBI Temui Prabowo,...
Bos FBI Temui Prabowo, Artefak Papua yang Diselundupkan ke AS Kembali ke Indonesia
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
Rekomendasi
Minyak Mentah Brent...
Minyak Mentah Brent Tembus USD100 setelah Kapal Tanker Diserang di Laut Merah
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Berita Terkini
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Infografis
5 Ayat Al Quran dan...
5 Ayat Al Quran dan Hadis tentang Kiamat Sudah Dekat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved