Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Kamis, 23 Juli 2026 - 21:39 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Bahaya Vape Narkoba: Mengapa Lebih Mematikan dari Rokok Biasa?
Dari sektor hulu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Sekjend APTI) Mahmudi menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk regulasi pembatasan tersebut. Ia menyoroti salah satunya terkait pembatasan kandungan nikotin maksimal 1 mg per batang dan tar 10 mg per batang.
Padahal, tembakau lokal Indonesia memiliki kandungan tar dan nikotin yang rata-rata berada di atas 2 sampai 12 mg per batang, bahkan bisa mencapai 20 mg per batang untuk jenis tembakau tertentu. Mudi mempertanyakan dampak aturan batas maksimal tersebut terhadap hasil panen petani di lapangan.
"Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa ke mana? Hasil panen kami siapa yang akan menampung?" jelasnya.
Sementara dari sektor hilir perniagaan, Sekjend Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mudjiburahman mengeluhkan dampak rentetan kebijakan yang dinilai sangat memberatkan pedagang.
“Misalnya kenaikan cukai saja itu sudah luar biasa membuat omzet menurun. Apalagi ditambah dengan rencana peraturan-peraturan yang lain," ujarnya.
Mudjiburahman juga menyoroti potensi kerugian negara akibat kesulitan pengawasan jika aturan kemasan polos diberlakukan.
“Sekarang saja dengan kemasan yang bermacam-macam, rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sudah beredar secara sembunyi-sembunyi. Kalau diseragamkan, bagaimana pola pengawasannya? Tentu negara juga akan dirugikan," tambahnya.
Melalui pernyataan tersebut, para pemangku kepentingan meminta Presiden untuk segera memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Dari sektor hulu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (Sekjend APTI) Mahmudi menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk regulasi pembatasan tersebut. Ia menyoroti salah satunya terkait pembatasan kandungan nikotin maksimal 1 mg per batang dan tar 10 mg per batang.
Padahal, tembakau lokal Indonesia memiliki kandungan tar dan nikotin yang rata-rata berada di atas 2 sampai 12 mg per batang, bahkan bisa mencapai 20 mg per batang untuk jenis tembakau tertentu. Mudi mempertanyakan dampak aturan batas maksimal tersebut terhadap hasil panen petani di lapangan.
"Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa ke mana? Hasil panen kami siapa yang akan menampung?" jelasnya.
Sementara dari sektor hilir perniagaan, Sekjend Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mudjiburahman mengeluhkan dampak rentetan kebijakan yang dinilai sangat memberatkan pedagang.
“Misalnya kenaikan cukai saja itu sudah luar biasa membuat omzet menurun. Apalagi ditambah dengan rencana peraturan-peraturan yang lain," ujarnya.
Mudjiburahman juga menyoroti potensi kerugian negara akibat kesulitan pengawasan jika aturan kemasan polos diberlakukan.
“Sekarang saja dengan kemasan yang bermacam-macam, rokok tanpa cukai atau rokok ilegal sudah beredar secara sembunyi-sembunyi. Kalau diseragamkan, bagaimana pola pengawasannya? Tentu negara juga akan dirugikan," tambahnya.
Melalui pernyataan tersebut, para pemangku kepentingan meminta Presiden untuk segera memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyeragaman warna dan bentuk kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Lihat Juga :