Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Senin, 20 Juli 2026 - 20:31 WIB
loading...
Febrie Adriansyah (tengah) saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (10/7/2026). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Romli Atmasasmita menyampaikan optimisme yang terukur. Dia menaruh harapan besar pada Tim 9 yang menangani penyidikan perkara yang menjerat Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Tim ini terdiri dari sembilan jaksa pilihan yang semuanya merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komposisi ini dinilai strategis karena para anggotanya memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara korupsi yang kompleks, serta memahami betul standar pembuktian yang tinggi yang dibutuhkan untuk membawa kasus hingga ke meja penuntutan.
Romli menegaskan bahwa apabila Tim 9 dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi, terdapat harapan nyata bahwa perkara ini dapat diselesaikan hingga tahap penuntutan.
Baca juga: Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Dan bukan sekadar penuntutan biasa — Romli secara khusus menekankan bahwa tuntutan yang diajukan seharusnya bukan tuntutan ringan, melainkan tuntutan berat yang setimpal dengan bobot dugaan tindak pidana yang melibatkan korupsi dan pencucian uang secara bersamaan.
Romli secara tegas menyatakan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak terbebas dari pengaruh kekuatan di luar sistem peradilan. Ia menilai adanya indikasi campur tangan politik dari pihak eksekutif yang berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kondisi ini, menurut Romli, merupakan salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara berdimensi tinggi seperti yang menjerat mantan pejabat senior Kejaksaan Agung tersebut. “Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum,” ujar Romli, Senin (20/7/2026).
Romli menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan merupakan syarat mutlak agar kasus ini tidak hanya menjadi tontonan hukum tanpa kepastian.
Tim ini terdiri dari sembilan jaksa pilihan yang semuanya merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komposisi ini dinilai strategis karena para anggotanya memiliki pengalaman langsung dalam menangani perkara korupsi yang kompleks, serta memahami betul standar pembuktian yang tinggi yang dibutuhkan untuk membawa kasus hingga ke meja penuntutan.
Romli menegaskan bahwa apabila Tim 9 dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi, terdapat harapan nyata bahwa perkara ini dapat diselesaikan hingga tahap penuntutan.
Baca juga: Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Dan bukan sekadar penuntutan biasa — Romli secara khusus menekankan bahwa tuntutan yang diajukan seharusnya bukan tuntutan ringan, melainkan tuntutan berat yang setimpal dengan bobot dugaan tindak pidana yang melibatkan korupsi dan pencucian uang secara bersamaan.
Romli secara tegas menyatakan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak terbebas dari pengaruh kekuatan di luar sistem peradilan. Ia menilai adanya indikasi campur tangan politik dari pihak eksekutif yang berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kondisi ini, menurut Romli, merupakan salah satu tantangan terbesar dalam penanganan perkara berdimensi tinggi seperti yang menjerat mantan pejabat senior Kejaksaan Agung tersebut. “Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum,” ujar Romli, Senin (20/7/2026).
Romli menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan merupakan syarat mutlak agar kasus ini tidak hanya menjadi tontonan hukum tanpa kepastian.
(rca)
Lihat Juga :