Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
Minggu, 12 Juli 2026 - 09:55 WIB
loading...
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Hingga kini, Febrie belum dilakukan penahanan.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono dikutip Minggu (12/7/2026).
Rudi belum mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Febrie saat ini. Dia juga menyatakan belum menerima informasi mengenai apakah ada pengawalan khusus dari pihak Kejaksaan terhadap Febrie.
Baca juga: 30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
“Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan)," ujarnya.
Sebagai informasi, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).
Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.
Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
"Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tutur dia.
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyebut inisial FA yang diumumkan ialah merupakan sosok yang menjabat Jampidsus sebelum Rudi Margono.
"Sudah ada dua tersangka, berinsiial DR dan F, F ini orang yang kemarin menjabat di tempati pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono dikutip Minggu (12/7/2026).
Rudi belum mengetahui secara pasti lokasi keberadaan Febrie saat ini. Dia juga menyatakan belum menerima informasi mengenai apakah ada pengawalan khusus dari pihak Kejaksaan terhadap Febrie.
Baca juga: 30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
“Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan)," ujarnya.
Sebagai informasi, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7).
Febrie ditetapkan tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto.
Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
"Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tutur dia.
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyebut inisial FA yang diumumkan ialah merupakan sosok yang menjabat Jampidsus sebelum Rudi Margono.
"Sudah ada dua tersangka, berinsiial DR dan F, F ini orang yang kemarin menjabat di tempati pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman.
(rca)
Lihat Juga :