Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:56 WIB
loading...
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM menyoroti pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipdikor Polri ke Kejagung. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyoroti pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan penanganan di tengah proses penyelidikan disebut tidak memiliki dasar hukum.

"Jadi penyidikannya setengah jalan di Polri dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan. Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).

Pelimpahan ke kejaksaan bisa disebut sesuai hukum atau wajar, ketika proses penyelidikan di kepolisian telah rampung. Oleh karenanya, Zaenur menegaskan Polri harus menyelesaikan terlebih dahulu rangkaian penyelidikan sebelum melakukan pelimpahan.

Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

"Kalau penyidikannya sudah selesai P21, dilimpahkan ke Kejaksaan itu untuk penuntutan. Nah kalau untuk penuntutan jelas itu memang diatur di dalam KUHAP. Penyidik Polri dia hanya sampai ke penyidikan, kalau sudah selesai P21 diterima oleh jaksa pemeriksa oleh Kejaksaan, akan dilanjutkan penuntutannya oleh Kejaksaan," ucapnya.

Zaenur menjelaskan, pelimpahan di tengah proses penyidikan bisa saja dilaksanakan, namun yang menerima adalah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Zaenur menegaskan KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara saat proses penyelidikan.

Lihat video: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Fokus Jaga Integritas Lembaga


"Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri, maka satu-satunya jalan adalah ditangani oleh KPK," sambungnya.

Di sisi lain, Zaenur menegaskan Kejaksaan Agung tetap dapat menangani perkara tersebut, namun dengan catatan prosesnya harus dimulai dari awal. Bukan melanjutkan menangani perkara yang telah diselidiki oleh kepolisian.

"Kecuali status dari FA (Febrie Ardiansyah) belum tersangka, kemudian Kejaksaan memulai, Kepolisian menghentikan proses, dan kemudian Kejaksaan memulai dari nol, itu boleh. Tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu tidak bisa," tegasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Ketum DPP Rekat Indonesia...
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Presiden Prabowo Tindak Tegas Pejabat Korupsi
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Rekomendasi
8 Fakta Menarik tentang...
8 Fakta Menarik tentang Norwegia, Negara Paling Bahagia dan Matahari Tak Terbenam di Musim Panas
Besok, Luis Figo Siap...
Besok, Luis Figo Siap Meriahkan Pesta Bola Dunia 2026
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved