Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:56 WIB
loading...
Pukat UGM menyoroti pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortas Tipdikor Polri ke Kejagung. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyoroti pelimpahan perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan penanganan di tengah proses penyelidikan disebut tidak memiliki dasar hukum.
"Jadi penyidikannya setengah jalan di Polri dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan. Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).
Pelimpahan ke kejaksaan bisa disebut sesuai hukum atau wajar, ketika proses penyelidikan di kepolisian telah rampung. Oleh karenanya, Zaenur menegaskan Polri harus menyelesaikan terlebih dahulu rangkaian penyelidikan sebelum melakukan pelimpahan.
Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
"Kalau penyidikannya sudah selesai P21, dilimpahkan ke Kejaksaan itu untuk penuntutan. Nah kalau untuk penuntutan jelas itu memang diatur di dalam KUHAP. Penyidik Polri dia hanya sampai ke penyidikan, kalau sudah selesai P21 diterima oleh jaksa pemeriksa oleh Kejaksaan, akan dilanjutkan penuntutannya oleh Kejaksaan," ucapnya.
Zaenur menjelaskan, pelimpahan di tengah proses penyidikan bisa saja dilaksanakan, namun yang menerima adalah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Zaenur menegaskan KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara saat proses penyelidikan.
Lihat video: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Fokus Jaga Integritas Lembaga
"Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri, maka satu-satunya jalan adalah ditangani oleh KPK," sambungnya.
Di sisi lain, Zaenur menegaskan Kejaksaan Agung tetap dapat menangani perkara tersebut, namun dengan catatan prosesnya harus dimulai dari awal. Bukan melanjutkan menangani perkara yang telah diselidiki oleh kepolisian.
"Kecuali status dari FA (Febrie Ardiansyah) belum tersangka, kemudian Kejaksaan memulai, Kepolisian menghentikan proses, dan kemudian Kejaksaan memulai dari nol, itu boleh. Tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu tidak bisa," tegasnya.
"Jadi penyidikannya setengah jalan di Polri dan akan dilanjutkan setengah jalan lagi di Kejaksaan. Saya melihat bahwa ini adalah satu keputusan yang tidak memiliki dasar hukum," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).
Pelimpahan ke kejaksaan bisa disebut sesuai hukum atau wajar, ketika proses penyelidikan di kepolisian telah rampung. Oleh karenanya, Zaenur menegaskan Polri harus menyelesaikan terlebih dahulu rangkaian penyelidikan sebelum melakukan pelimpahan.
Baca juga: Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
"Kalau penyidikannya sudah selesai P21, dilimpahkan ke Kejaksaan itu untuk penuntutan. Nah kalau untuk penuntutan jelas itu memang diatur di dalam KUHAP. Penyidik Polri dia hanya sampai ke penyidikan, kalau sudah selesai P21 diterima oleh jaksa pemeriksa oleh Kejaksaan, akan dilanjutkan penuntutannya oleh Kejaksaan," ucapnya.
Zaenur menjelaskan, pelimpahan di tengah proses penyidikan bisa saja dilaksanakan, namun yang menerima adalah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Zaenur menegaskan KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih perkara saat proses penyelidikan.
Lihat video: Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Fokus Jaga Integritas Lembaga
"Jadi secara aturan hukum kalau memang tujuannya agar ini tidak ditangani oleh Polri, maka satu-satunya jalan adalah ditangani oleh KPK," sambungnya.
Di sisi lain, Zaenur menegaskan Kejaksaan Agung tetap dapat menangani perkara tersebut, namun dengan catatan prosesnya harus dimulai dari awal. Bukan melanjutkan menangani perkara yang telah diselidiki oleh kepolisian.
"Kecuali status dari FA (Febrie Ardiansyah) belum tersangka, kemudian Kejaksaan memulai, Kepolisian menghentikan proses, dan kemudian Kejaksaan memulai dari nol, itu boleh. Tapi kan tidak seperti itu. Ini kan separuh jalan diserahkan untuk separuh jalannya di Kejaksaan, itu tidak bisa," tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :