Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:35 WIB
loading...
Plt Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Rudi Margono. Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR memberikan pesan kepada Rudi Margono yang baru saja ditunjuk sebagai Plt Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah. Diketahui, Febrie baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi terkait batubara, Asabri, dan Krakatau Steel.
"Tadi sudah disampaikan ke Plt pak Jampidsus, Pak Rudi Margono, tugas Anda berat," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai rapat pembentukan Panja pengawasan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Meski begitu, ia memastikan Komisi III DPR akan memberikan dukungan penuh kepada Kejagung, khususnya dalam penanganan tiga perkara yang disebutnya sebagai mega korupsi. "Jangan sampai tercoreng oleh perilaku oknum ya," ujarnya.
Baca juga: Reza Indragiri Beri 2 Jempol untuk Kortas Tipidkor Usut 3 Perkara Dugaan Korupsi
Hanya saja, legislator Gerindra itu meyakini jika Rudi merupakan sosok yang berintegritas. Menurutnya, Rudi memiliki rekam jejak yang sangat baik.
"Kita yakinlah, beliau akan kerja all out," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Saat ini, Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Langkah tersebut diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
"Tadi sudah disampaikan ke Plt pak Jampidsus, Pak Rudi Margono, tugas Anda berat," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman usai rapat pembentukan Panja pengawasan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Meski begitu, ia memastikan Komisi III DPR akan memberikan dukungan penuh kepada Kejagung, khususnya dalam penanganan tiga perkara yang disebutnya sebagai mega korupsi. "Jangan sampai tercoreng oleh perilaku oknum ya," ujarnya.
Baca juga: Reza Indragiri Beri 2 Jempol untuk Kortas Tipidkor Usut 3 Perkara Dugaan Korupsi
Hanya saja, legislator Gerindra itu meyakini jika Rudi merupakan sosok yang berintegritas. Menurutnya, Rudi memiliki rekam jejak yang sangat baik.
"Kita yakinlah, beliau akan kerja all out," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Saat ini, Rudi Margono masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.
Langkah tersebut diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pergantian kepemimpinan di Jampidsus tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
(rca)
Lihat Juga :