Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:54 WIB
loading...
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).
Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).
![Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU]()
Baca juga: Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum. "Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tutur dia.
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyebut inisial FA yang diumumkan ialah merupakan sosok yang menjabat Jampidsus sebelum Rudi Margono.
"Sudah ada dua tersangka, berinsial DR dan F, F ini orang yang kemarin menjabat ditempati Pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR. Belum diungkap siapa DR yang dimaksud.
"Kita telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026).

Baca juga: Febrie Adriansyah Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus
Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum. "Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tutur dia.
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman menyebut inisial FA yang diumumkan ialah merupakan sosok yang menjabat Jampidsus sebelum Rudi Margono.
"Sudah ada dua tersangka, berinsial DR dan F, F ini orang yang kemarin menjabat ditempati Pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman.
(rca)
Lihat Juga :