MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Sabtu, 04 Juli 2026 - 12:00 WIB
loading...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia dijatuhi hukuman mati. Dampak destruktif dari korupsi dinilai telah berada di tahap yang sangat memprihatinkan dan merampas hak hidup masyarakat luas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan menyatakan korupsi secara nyata telah menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat miskin dan kaum dhuafa. Oleh karena itu, penerapan pidana mati dipandang sebagai bentuk penegakan keadilan yang sepadan.
"Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati," tegas Buya Amirsyah pada Muzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Buya Amirsyah menjelaskan secara hukum Islam (syar'i), tindakan korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang hukumannya masuk dalam ranah ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas pemerintah atau hakim. Buya Amirsyah memaparkan bahwa sejumlah ulama telah sepakat bahwa hukuman ta'zir dapat ditingkatkan hingga tingkat tertinggi, yaitu hukuman mati.
Secara kelembagaan, MUI telah menetapkan dan membolehkan hukuman mati sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) melalui Fatwa MUI Tahun 2005 dan dipertegas kembali dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.
Lihat video: Bukan Siswa, Tapi Koruptor yang Kenyang MBG: Jenderal Polisi Tersangka Korupsi MBG
Sebagai bentuk komitmen MUI dalam menjalankan peran sadiqul hukuma (mitra pemerintah), Buya Amirsyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Buya Amirsyah memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo dan seluruh jajaran aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, Kepolisian, hingga lembaga Pengadilan, untuk bertindak berani dan tanpa kompromi. “Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” ucapnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan menyatakan korupsi secara nyata telah menyengsarakan rakyat Indonesia, khususnya masyarakat miskin dan kaum dhuafa. Oleh karena itu, penerapan pidana mati dipandang sebagai bentuk penegakan keadilan yang sepadan.
"Korupsi berdampak sangat negatif dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku tindak pidana korupsi, mereka patut dihukum mati," tegas Buya Amirsyah pada Muzakarah Hukum Nasional yang digelar oleh Bidang Hukum MUI Pusat di Hotel Sahid, Jakarta, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Baca juga: Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Buya Amirsyah menjelaskan secara hukum Islam (syar'i), tindakan korupsi dikategorikan sebagai bentuk kejahatan yang hukumannya masuk dalam ranah ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas pemerintah atau hakim. Buya Amirsyah memaparkan bahwa sejumlah ulama telah sepakat bahwa hukuman ta'zir dapat ditingkatkan hingga tingkat tertinggi, yaitu hukuman mati.
Secara kelembagaan, MUI telah menetapkan dan membolehkan hukuman mati sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) melalui Fatwa MUI Tahun 2005 dan dipertegas kembali dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V.
Lihat video: Bukan Siswa, Tapi Koruptor yang Kenyang MBG: Jenderal Polisi Tersangka Korupsi MBG
Sebagai bentuk komitmen MUI dalam menjalankan peran sadiqul hukuma (mitra pemerintah), Buya Amirsyah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Buya Amirsyah memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo dan seluruh jajaran aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, Kepolisian, hingga lembaga Pengadilan, untuk bertindak berani dan tanpa kompromi. “Kita dukung penegakan hukum agar jangan sampai tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita berharap pemerintah dapat memberantas korupsi tanpa kompromi dalam menyapu bersih praktik korupsi di Indonesia,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :