Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Rabu, 24 Juni 2026 - 19:57 WIB
loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan majelis hakim yang akan mengadili Roy Suryo dan Dokter Tifa di perkara dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara dugaan tudingan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) . Dua tersangka dalam kasus ini di antaranya ialah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan perkara itu teregister dengan dua nomor perkara berbeda. Meski demikian, susunan majelis hakim akan sama.
Baca juga: Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Hanya panitera pengganti yang berbeda untuk perkara tersebut. Susunan panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo ialah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sementara panitera pengganti untuk perkara Tifa yakni Erni dan Hendra Gunawan. Immanuel memastikan bahwa sidang ini akan terbuka untuk umum.
Baca juga: Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
"Sidang terbuka untuk umum," lanjut dia.
Sidang perdana untuk terdakwa Dokter Tifa akan digelar pada Kamis (2/6/2026) mendatang. Berbeda dengan Dokter Tifa, jadwal sidang Roy Suryo belum ditetapkan menyusul perlawanan hukum praperadilan yang tengah ditempuh Roy.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel. Untuk perkara Tifauzia Tyassumas, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026," tandas Immanuel Tarigan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan perkara itu teregister dengan dua nomor perkara berbeda. Meski demikian, susunan majelis hakim akan sama.
Baca juga: Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
"Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina," ujar Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Hanya panitera pengganti yang berbeda untuk perkara tersebut. Susunan panitera pengganti untuk perkara Roy Suryo ialah Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.
Sementara panitera pengganti untuk perkara Tifa yakni Erni dan Hendra Gunawan. Immanuel memastikan bahwa sidang ini akan terbuka untuk umum.
Baca juga: Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
"Sidang terbuka untuk umum," lanjut dia.
Sidang perdana untuk terdakwa Dokter Tifa akan digelar pada Kamis (2/6/2026) mendatang. Berbeda dengan Dokter Tifa, jadwal sidang Roy Suryo belum ditetapkan menyusul perlawanan hukum praperadilan yang tengah ditempuh Roy.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jaksel. Untuk perkara Tifauzia Tyassumas, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026," tandas Immanuel Tarigan.
(shf)
Lihat Juga :