Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Rabu, 24 Juni 2026 - 18:57 WIB
loading...
Kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) segera menuju persidangan. Perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ( Jokowi ) segera menuju persidangan. Perkara yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ) telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara Roy dan Tifa terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda. Perkara Roy Suryo teregister dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN, sementara Tifa dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.
Sidang perdana untuk Tifa diagendakan digelar pada Kamis (2/7/2026). Sidang akan digelar di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Immanuel menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo. Hal ini lantaran Roy masih melakukan perlawanan hukum praperadilan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambah dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono, Selasa (23/6/2026).
Yogi menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 14.45 WIB.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara Roy dan Tifa terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda. Perkara Roy Suryo teregister dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN, sementara Tifa dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.
Sidang perdana untuk Tifa diagendakan digelar pada Kamis (2/7/2026). Sidang akan digelar di Ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tidak Ajukan Gugatan Praperadilan
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Immanuel menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo. Hal ini lantaran Roy masih melakukan perlawanan hukum praperadilan.
"Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambah dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono, Selasa (23/6/2026).
Yogi menjelaskan, pelimpahan itu dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 14.45 WIB.
(zik)
Lihat Juga :