Dugaan Korupsi MBG, Kejagung: Semua Pihak Bisa Diperiksa
Selasa, 23 Juni 2026 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
"Semua orang yang mengetahui, mengalami itu berpotensi diperiksa sebagai saksi ya berpotensi. Tapi, semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," ujar Syarief.
Dia belum menjelaskan secara rinci pemeriksaan sejumlah pihak terkait kasus ini. “Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Kejagung telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Enam tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Dia belum menjelaskan secara rinci pemeriksaan sejumlah pihak terkait kasus ini. “Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu akan kami pertimbangkan untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Kejagung telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Enam tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
(jon)
Lihat Juga :