Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Jum'at, 19 Juni 2026 - 10:22 WIB
loading...
Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yang diwakili Refly Harun berharap penahanan keduanya oleh Polda Metro Jaya ditangguhkan karena kooperatif. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Jumat pagi (19/6/2026). Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yang diwakili Refly Harun berharap penahanan keduanya ditangguhkan.
“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan!” kata Refly Harun di Jakjarta, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sejumlah langkah. Mulai dari meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan terhadap keduanya tidak dilakukan.
“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka koperatif,” ujar dia.
Adapun kabar penangkapan Dokter Tifa itu pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dokter Tifa dikabarkan diamankan di apartemennya.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
“Iya saya dapat kabar yang dishare di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,” ucap Ramdansyah.
“Trus saya konfirmasi penyidik, karena saya salah satu PH, bahasanya diamankan,” sambungnya.
Adapun kabar penangkapan Dokter Tifa itu pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dokter Tifa dikabarkan diamankan di apartemennya.
“Iya saya dapat kabar yang dishare di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,” ucap Ramdansyah.
“Trus saya konfirmasi penyidik, karena saya salah satu PH, bahasanya diamankan,” sambungnya.
Sementara itu, kabar Roy Suryo ditangkap disampaikan oleh istrinya ke pihak kuasa hukum. Ia ditangkap pada pukul 07.00 WIB pagi tadi.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Petrus mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo. Sebab, kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik hingga selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya.
“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan!” kata Refly Harun di Jakjarta, Jumat (19/6/2026).
Baca juga: Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan sejumlah langkah. Mulai dari meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan terhadap keduanya tidak dilakukan.
“Tentu dengan upaya-upaya hukum yang layak dan diperbolehkan ya, termasuk misalnya meminta jaminan dari tokoh-tokoh agar penahanan ini tidak dilakukan, toh mereka koperatif,” ujar dia.
Adapun kabar penangkapan Dokter Tifa itu pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dokter Tifa dikabarkan diamankan di apartemennya.
Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
“Iya saya dapat kabar yang dishare di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,” ucap Ramdansyah.
“Trus saya konfirmasi penyidik, karena saya salah satu PH, bahasanya diamankan,” sambungnya.
Adapun kabar penangkapan Dokter Tifa itu pertama kali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ramdansyah. Dokter Tifa dikabarkan diamankan di apartemennya.
“Iya saya dapat kabar yang dishare di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB,” ucap Ramdansyah.
“Trus saya konfirmasi penyidik, karena saya salah satu PH, bahasanya diamankan,” sambungnya.
Sementara itu, kabar Roy Suryo ditangkap disampaikan oleh istrinya ke pihak kuasa hukum. Ia ditangkap pada pukul 07.00 WIB pagi tadi.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Petrus mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo. Sebab, kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik hingga selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :