Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Jum'at, 19 Juni 2026 - 09:11 WIB
loading...
Pakar telematika tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo ditangkap oleh Polda Metro Jaya, Jumat pagi (19/6/2026). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar telematika sekaligus tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) , Roy Suryo telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat pagi (19/6/2026). Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, penangkapan dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
"(Penangkapan) di Jakarta," kata Khozinudin saat dihubungi padaJumat pagi (19/6/2026).
Baca juga: Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Sebagai pengacara, ia mengaku belum menjalin komunikasi dengan kliennya. Menurutnya, sejauh ini komunikasi dilakukan lewat istri kliennya. "Hari ini kami mau ke Polda," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Polda Metro Jaya disebutkan melakukan penangkapan terhadap pakar telematika, Roy Suryo pada Jumat (19/6/202). Hal itu sebagaimana di sampaikan salah satu Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis, Petrus Selestinus.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Petrus mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo. Sebab, kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik hingga selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di apartemennya di Jakarta, pada hari ini, Jumat (19/6/2026) jam 06.45 WIB. Informasi itu dibenarkan oleh Ramdhansyah selaku salah satu kuasa hukum Dokter Tifa yang menjadi tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah dibawa ke Polda, Dokter Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya.
Selain itu, pada pukul 07.23 WIB, penasehat hukum Dokter Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) mengkonfirmasi ke pada penyidik yang menangani perkara Dokter Tifa dan terkonfirmasi bahwa bahwa tindakan Kepolisian yang dilakukan pagi ini merupakan penangkapan.
"Hingga saat ini, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini Dokter Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," kata Ramdhansyah dalam keterangannya kepada SindoNews, Jumat pagi (19/6/2026).
"(Penangkapan) di Jakarta," kata Khozinudin saat dihubungi padaJumat pagi (19/6/2026).
Baca juga: Dokter Tifa Ditangkap Polisi dan Dibawa ke Polda Metro Jaya, Ini Kata Kuasa Hukum
Sebagai pengacara, ia mengaku belum menjalin komunikasi dengan kliennya. Menurutnya, sejauh ini komunikasi dilakukan lewat istri kliennya. "Hari ini kami mau ke Polda," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Polda Metro Jaya disebutkan melakukan penangkapan terhadap pakar telematika, Roy Suryo pada Jumat (19/6/202). Hal itu sebagaimana di sampaikan salah satu Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis, Petrus Selestinus.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Selain Dokter Tifa, Polda Metro Jaya Juga Tangkap Roy Suryo
Petrus mengatakan, pihaknya menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap Roy Suryo. Sebab, kliennya selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik hingga selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di apartemennya di Jakarta, pada hari ini, Jumat (19/6/2026) jam 06.45 WIB. Informasi itu dibenarkan oleh Ramdhansyah selaku salah satu kuasa hukum Dokter Tifa yang menjadi tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah dibawa ke Polda, Dokter Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya.
Selain itu, pada pukul 07.23 WIB, penasehat hukum Dokter Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) mengkonfirmasi ke pada penyidik yang menangani perkara Dokter Tifa dan terkonfirmasi bahwa bahwa tindakan Kepolisian yang dilakukan pagi ini merupakan penangkapan.
"Hingga saat ini, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini Dokter Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," kata Ramdhansyah dalam keterangannya kepada SindoNews, Jumat pagi (19/6/2026).
(shf)
Lihat Juga :