Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Kamis, 18 Juni 2026 - 21:57 WIB
loading...
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya telah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026) malam. Foto: Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan, kliennya membeberkan tentang dugaan proyek fiktif pengadaan kamera CCTV dan sidik jari dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (18/6/2026). Sony menjalani pemeriksaan selama 9 jam.
"Ada lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Dia menjelaskan, pengadaan CCTV tersebut harusnya ada di 1 Satuan Pelayanan Pemunuhan Gizi (SPPG) dengan jumlah CCTV yang terpasang 5 unit. BGN melakukan outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan yang totalnya mencapai Rp300 miliar lebih.
Baca juga: Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
"Rp300 miliar lebih dengan 5.000 titik, dengan 5.000 SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari, berakhir kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir. Nah, sebelum kontrak itu berakhir Pak Sony memanggil vendor itu," tuturnya.
Dia mengungkapkan, kaitannya pengadaan CCTV dan sidik jari, kliennya sempat memanggil vendor dimaksud meminta agar vendor tersebut memperlihatkan pemasangan CCTV dan sidik jari. Salah satu contohnya di SDN 01 Jakarta Timur, tapi vendor itu tak bisa memperlihatkannya.
"Mereka tidak bisa memperlihatkan. Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, anak-anak penerima manfaatnya, itu tidak terpasang artinya BGN sudah keluar uang Rp300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi Pak Sony kemarin untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang," paparnya.
"Dia jawab itu total loss. Artinya, itu boleh dikatakan adalah fiktif," kata Krisna lagi.
"Ada lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Dia menjelaskan, pengadaan CCTV tersebut harusnya ada di 1 Satuan Pelayanan Pemunuhan Gizi (SPPG) dengan jumlah CCTV yang terpasang 5 unit. BGN melakukan outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan yang totalnya mencapai Rp300 miliar lebih.
Baca juga: Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
"Rp300 miliar lebih dengan 5.000 titik, dengan 5.000 SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari, berakhir kemarin tanggal 19 Februari 2026 kontraknya telah berakhir. Nah, sebelum kontrak itu berakhir Pak Sony memanggil vendor itu," tuturnya.
Dia mengungkapkan, kaitannya pengadaan CCTV dan sidik jari, kliennya sempat memanggil vendor dimaksud meminta agar vendor tersebut memperlihatkan pemasangan CCTV dan sidik jari. Salah satu contohnya di SDN 01 Jakarta Timur, tapi vendor itu tak bisa memperlihatkannya.
"Mereka tidak bisa memperlihatkan. Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, anak-anak penerima manfaatnya, itu tidak terpasang artinya BGN sudah keluar uang Rp300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi Pak Sony kemarin untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang," paparnya.
"Dia jawab itu total loss. Artinya, itu boleh dikatakan adalah fiktif," kata Krisna lagi.
(rca)
Lihat Juga :