Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Kamis, 18 Juni 2026 - 12:29 WIB
loading...
Kejagung memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan Sony hari ini, Kamis (18/6/2026) menyangkut seluruh perkara dan pengajuan justice collaborator (JC).
“Semua materi, termasuk itu (pengajuan justice collaborator),” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pemeriksaan Sony merupakan yang kedua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, untuk hari ini tidak ada lagi tersangka yang diperiksa. “Hanya Sony,” ucapnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan selain Sony, penyidik juga memeriksa 6 saksi lain untuk melengkapi berkas perkara. “Hanya SS saja yang diperiksa hari ini. Dan enam saksi hari ini diperiksa dalam kasus MBG,” kata Anang.
Diketahui, Kejagung menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Kejagung juga mengusut dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Pengadaan itu di antaranya motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru juncto Pasal 20 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).
“Semua materi, termasuk itu (pengajuan justice collaborator),” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (18/6/2026).
Baca juga: Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pemeriksaan Sony merupakan yang kedua kali sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, untuk hari ini tidak ada lagi tersangka yang diperiksa. “Hanya Sony,” ucapnya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan selain Sony, penyidik juga memeriksa 6 saksi lain untuk melengkapi berkas perkara. “Hanya SS saja yang diperiksa hari ini. Dan enam saksi hari ini diperiksa dalam kasus MBG,” kata Anang.
Diketahui, Kejagung menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Kejagung juga mengusut dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Pengadaan itu di antaranya motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru juncto Pasal 20 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (korporasi).
(jon)
Lihat Juga :