DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Rabu, 17 Juni 2026 - 13:58 WIB
loading...
Anggota DPR RI Yasonna H Laoly mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, OJK, dan Komdigi mengambil langkah lebih tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas judi online sekaligus pinjaman online. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR RI Yasonna H Laoly mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah lebih tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas judi online sekaligus teror pinjaman online. Keduanya dinilai semakin mengancam masyarakat.
Jeratan judi online dan pinjaman online memberi dampak luar biasa dalam kehidupan masyarakat, mulai dari kehancuran ekonomi keluarga, tekanan psikologis, hingga sejumlah kasus bunuh diri.
Baca juga: Banyak Anak Sekolah Kecanduan Judi Online, DPR: Pendidikan Karakter Harus Direformulasi
"Judi online bukan lagi sekadar persoalan individu atau kebiasaan buruk. Ini sudah menjadi kejahatan siber terorganisir yang menggerogoti ekonomi rakyat dan mengancam ketahanan sosial bangsa. Negara harus hadir dengan tindakan yang lebih keras dan tanpa kompromi," ujar Yasonna dikutip, Rabu (17/6/2026).
Dia mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses 3,45 juta situs judi online dan mengajukan pembekuan lebih 25 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perang ini masih jauh dari kata selesai.
Selama mata rantai di hulu belum diputus, situs baru akan terus muncul, dan cara-cara premanisme siber oleh debt collector pinjol akan terus mengancam keselamatan nyawa masyarakat, bahkan keluarga yang tidak bersalah.
Karena itu, melalui fungsi pengawasan di DPR, Yasonna mendesak sinergi yang lebih agresif antara Komisi XI dan Komisi III DPR RI bersama Komdigi, OJK, dan Polri untuk melahirkan kebijakan yang lebih tegas dalam pemberantasan judi online dan pinjaman online.
"Bandar besar, penyedia teknologi transaksi, dan seluruh jaringan yang menikmati keuntungan dari bisnis haram ini harus ditindak dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang," tegas mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Yasonna juga meminta aparat memberikan perhatian serius terhadap praktik pinjaman online dan jaringan debt collector yang melakukan intimidasi, teror psikologis, serta penyebaran data pribadi debitur maupun keluarganya.
Menurut dia, hubungan antara judi online dan pinjaman online kerap menciptakan lingkaran masalah yang sulit diputus. Tidak sedikit korban yang awalnya terjerat judi online kemudian mencari pinjaman online untuk menutup kerugian, namun akhirnya menghadapi tekanan yang semakin berat.
Selain penindakan hukum, dia juga mendorong pembentukan single hotline atau layanan pengaduan terpadu yang dikelola satgas khusus agar masyarakat memiliki saluran yang cepat dan aman untuk melaporkan ancaman, intimidasi, maupun tindak kejahatan digital lainnya.
"Negara tidak boleh kalah oleh mafia digital. Saya akan terus mengawal persoalan ini di parlemen agar ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat," ujar Yasonna.
Jeratan judi online dan pinjaman online memberi dampak luar biasa dalam kehidupan masyarakat, mulai dari kehancuran ekonomi keluarga, tekanan psikologis, hingga sejumlah kasus bunuh diri.
Baca juga: Banyak Anak Sekolah Kecanduan Judi Online, DPR: Pendidikan Karakter Harus Direformulasi
"Judi online bukan lagi sekadar persoalan individu atau kebiasaan buruk. Ini sudah menjadi kejahatan siber terorganisir yang menggerogoti ekonomi rakyat dan mengancam ketahanan sosial bangsa. Negara harus hadir dengan tindakan yang lebih keras dan tanpa kompromi," ujar Yasonna dikutip, Rabu (17/6/2026).
Dia mengapresiasi langkah Komdigi yang telah memutus akses 3,45 juta situs judi online dan mengajukan pembekuan lebih 25 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perang ini masih jauh dari kata selesai.
Selama mata rantai di hulu belum diputus, situs baru akan terus muncul, dan cara-cara premanisme siber oleh debt collector pinjol akan terus mengancam keselamatan nyawa masyarakat, bahkan keluarga yang tidak bersalah.
Karena itu, melalui fungsi pengawasan di DPR, Yasonna mendesak sinergi yang lebih agresif antara Komisi XI dan Komisi III DPR RI bersama Komdigi, OJK, dan Polri untuk melahirkan kebijakan yang lebih tegas dalam pemberantasan judi online dan pinjaman online.
"Bandar besar, penyedia teknologi transaksi, dan seluruh jaringan yang menikmati keuntungan dari bisnis haram ini harus ditindak dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang," tegas mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Yasonna juga meminta aparat memberikan perhatian serius terhadap praktik pinjaman online dan jaringan debt collector yang melakukan intimidasi, teror psikologis, serta penyebaran data pribadi debitur maupun keluarganya.
Menurut dia, hubungan antara judi online dan pinjaman online kerap menciptakan lingkaran masalah yang sulit diputus. Tidak sedikit korban yang awalnya terjerat judi online kemudian mencari pinjaman online untuk menutup kerugian, namun akhirnya menghadapi tekanan yang semakin berat.
Selain penindakan hukum, dia juga mendorong pembentukan single hotline atau layanan pengaduan terpadu yang dikelola satgas khusus agar masyarakat memiliki saluran yang cepat dan aman untuk melaporkan ancaman, intimidasi, maupun tindak kejahatan digital lainnya.
"Negara tidak boleh kalah oleh mafia digital. Saya akan terus mengawal persoalan ini di parlemen agar ruang digital Indonesia menjadi lebih aman dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat," ujar Yasonna.
(jon)
Lihat Juga :