Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Senin, 15 Juni 2026 - 20:31 WIB
loading...
A
A
A
"Kami dari BEM Universitas Bung Karno memberikan waktu 5 x 24 jam ketika aspirasi yang kami sampaikan tidak terealisasi, maka kami akan bentuk daripada pergerakan tentu aksi berjilid-jilid," kata Abdimaludin seusai pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut.
Ia menyatakan, batas waktu tersebut juga telah dicantumkan dalam memorandum yang diserahkan kepada pihak pemerintah. "Di dalam memorandum rilis memberikan waktu kepada pemerintah hari ini 5 x 24 jam ketika tuntutan-tuntutan yang kami sampaikan tidak terealisasi, maka kami tetapkan di jalan," ujarnya.
Abdimaludin menjelaskan salah satu tuntutan mahasiswa berada pada klaster fiskal dan pendidikan, yakni membekukan sementara pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta kebijakan terkait kedaulatan pangan untuk dilakukan audit secara transparan. Selain itu, mahasiswa juga meminta anggaran hasil efisiensi dialihkan untuk membantu subsidi uang kuliah tunggal (UKT) maupun biaya operasional pendidikan tinggi.
Pada klaster hukum dan supremasi sipil, mahasiswa meminta pemerintah mengirimkan rekomendasi resmi kepada DPR RI untuk melakukan legislative review terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan.
Ia menyatakan, batas waktu tersebut juga telah dicantumkan dalam memorandum yang diserahkan kepada pihak pemerintah. "Di dalam memorandum rilis memberikan waktu kepada pemerintah hari ini 5 x 24 jam ketika tuntutan-tuntutan yang kami sampaikan tidak terealisasi, maka kami tetapkan di jalan," ujarnya.
Abdimaludin menjelaskan salah satu tuntutan mahasiswa berada pada klaster fiskal dan pendidikan, yakni membekukan sementara pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta kebijakan terkait kedaulatan pangan untuk dilakukan audit secara transparan. Selain itu, mahasiswa juga meminta anggaran hasil efisiensi dialihkan untuk membantu subsidi uang kuliah tunggal (UKT) maupun biaya operasional pendidikan tinggi.
Pada klaster hukum dan supremasi sipil, mahasiswa meminta pemerintah mengirimkan rekomendasi resmi kepada DPR RI untuk melakukan legislative review terhadap Undang-Undang Polri yang baru disahkan.
Lihat Juga :