BPIP Ajukan Tambahan Anggaran Rp370 Miliar untuk 2027
Senin, 15 Juni 2026 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
Dua, analisis dan penyelarasan hukum, advokasi, serta pengawasan regulasi sebesar Rp24.679.215.303 dengan alokasi prioritas pada kegiatan analisis dan penyelarasan rencana produk hukum selaras nilai Pancasila serta pengawasan kebijakan dan regulasi selaras nilai Pancasila.
Tiga, pengkajian kebijakan dan materi PIP sebesar Rp27.237.917.250 dengan alokasi prioritas pada kegiatan kebijakan strategis peta jalan PIP dan standarisasi materi PIP.
Empat, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PIP sebesar Rp66.161.814.388 dengan alokasi prioritas pada kegiatan akreditasi lembaga penyelenggara diklat PIP, sertifikasi pengajar diklat PIP, peserta PIP, serta pelaksanaan kegiatan paskibraka dan pembinaan purna paskibraka Duta Pancasila.
Lima, pengukuran dan evaluasi PIP sebesar Rp21.301.764.400 dengan alokasi prioritas pada kegiatan pengukuran pelembagaan Pancasila dan pengukuran indeks aktualisasi Pancasila.
"BPIP telah menyampaikan usulan tambahan anggaran tersebut melalui surat Kepala BPIP tanggal 3 Juni tahun 2026 hal permohonan penambahan anggaran BPIP setelah pagu indikatif tahun anggaran 2027 yang ditujukan kepada Ketua Komisi XIII DPR RI dan surat Kepala BPIP yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas," katanya.
Tiga, pengkajian kebijakan dan materi PIP sebesar Rp27.237.917.250 dengan alokasi prioritas pada kegiatan kebijakan strategis peta jalan PIP dan standarisasi materi PIP.
Empat, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PIP sebesar Rp66.161.814.388 dengan alokasi prioritas pada kegiatan akreditasi lembaga penyelenggara diklat PIP, sertifikasi pengajar diklat PIP, peserta PIP, serta pelaksanaan kegiatan paskibraka dan pembinaan purna paskibraka Duta Pancasila.
Lima, pengukuran dan evaluasi PIP sebesar Rp21.301.764.400 dengan alokasi prioritas pada kegiatan pengukuran pelembagaan Pancasila dan pengukuran indeks aktualisasi Pancasila.
"BPIP telah menyampaikan usulan tambahan anggaran tersebut melalui surat Kepala BPIP tanggal 3 Juni tahun 2026 hal permohonan penambahan anggaran BPIP setelah pagu indikatif tahun anggaran 2027 yang ditujukan kepada Ketua Komisi XIII DPR RI dan surat Kepala BPIP yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas," katanya.
(cip)
Lihat Juga :