Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Minggu, 14 Juni 2026 - 23:09 WIB
loading...
Gedung Kementerian HAM. Foto/Dzikry Subhanie
A
A
A
JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang tengah disiapkan pemerintah belum mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia, khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup dan pembela HAM. Karena itu, Walhi meminta pembahasan revisi tersebut ditunda untuk disempurnakan terlebih dahulu.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, momentum revisi UU HAM semestinya digunakan untuk memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Namun, sejumlah aspek penting dinilai belum tercermin dalam substansi draf yang diusulkan Kementerian HAM .
Menurut Walhi, setidaknya terdapat tiga poin krusial yang seharusnya masuk dalam revisi UU HAM, yakni penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM, pengakuan dan perlindungan terhadap pembela HAM termasuk pejuang lingkungan, serta pengadopsian konsep rights of nature atau hak-hak alam.
Baca Juga: Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Boy menegaskan, revisi UU HAM tidak boleh hanya berfokus pada pemenuhan hak dasar manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurutnya, revisi tersebut juga harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup dari ancaman kerusakan yang dipicu aktivitas industri ekstraktif.
"Dalam perkembangan hak asasi manusia, beberapa negara tidak sekadar mengakomodasi hak atas lingkungan hidup yang sehat. Guna memastikan pemenuhan hak tersebut, beberapa negara telah mengakomodasi apa yang disebut sebagai the rights of nature dalam beragam produk hukumnya. Pengakuan ini dilakukan melalui konstitusi atau undang-undang khusus. Momentum penting revisi UU HAM merupakan waktu penting untuk mengakomodasi the rights of nature dalam hukum Indonesia," kata Boy dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Walhi menilai pengakuan terhadap rights of nature penting untuk melengkapi hak atas lingkungan hidup, terutama dalam menghadapi krisis lingkungan global. Menurut organisasi tersebut, alam tidak semestinya dipandang hanya sebagai komoditas, melainkan sebagai entitas yang memiliki hak untuk hidup, dilindungi, dan dipulihkan dari kerusakan.
Selain itu, Walhi juga menyoroti pengaturan mengenai pembela HAM dalam draf revisi UU HAM. Organisasi tersebut menilai draf yang ada memang telah mengakomodasi keberadaan pembela HAM, tetapi belum secara spesifik memberikan perlindungan bagi pembela HAM di sektor lingkungan yang memiliki tingkat kerentanan dan risiko tinggi.
Walhi juga mengkritik penggunaan frasa "itikad baik" yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan justru mereduksi jaminan perlindungan. Di sisi lain, ketentuan perlindungan terhadap pembela HAM masih didelegasikan untuk diatur dalam peraturan lain sehingga dinilai belum menghadirkan model perlindungan yang jelas.
Tak hanya itu, Walhi mengidentifikasi sejumlah ketentuan lain yang dianggap berpotensi melemahkan perlindungan HAM. Salah satunya adalah penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan Komnas HAM yang dinilai dapat mengurangi fungsi pencegahan pelanggaran HAM serta upaya peningkatan kesadaran publik.
"Kedua, penempatan Komnas HAM di bawah koordinasi kementerian berisiko mereduksi independensitas kelembagaan ini dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, penggunaan kata 'individu' yang tidak sejalan dengan konstitusi UUD NRI 1945 yang menggunakan frasa 'setiap orang'. Hal ini jelas berpotensi mengabaikan hak kolektif, terutama posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang bersifat kolektif," jelas Boy.
Atas berbagai catatan tersebut, Walhi meminta pemerintah menunda pembahasan revisi UU HAM dan menyempurnakan substansinya terlebih dahulu. "Usulan rancangan ini tidak mencerminkan upaya menutupi kelemahan substansial memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Sebelum menerbitkan draf baru, Kementerian HAM atau DPR RI harus dengan cermat melakukan dengan memperhatikan aspek partisipasi bermakna, membuka ruang dialog kepada seluruh masyarakat dan memastikan model perlindungan utuh kepada pembela HAM," kata Boy.
Sebelumnya, pada Februari 2026, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan Komnas HAM akan mempunyai unit penyidik. Hal itu salah satu yang dibahas dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Jadi kemungkinan setelah ada undang-undang yang baru ini, yang juga disetujui oleh Jaksa Agung, maka ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM," kata Pigai.
Jadi, kata Pigai, Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik di Komnas HAM. "Dengan demikian taringnya juga naik, wewenangnya bertambah."
Pigai menyatakan, Komnas HAM akan bekerja layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pigai pun memastikan nantinya kementerian yang ia pimpin tidak akan tumpang tindih dengan Komnas HAM. Sebab, dua instansi itu memiliki tugas yang berbeda.
"Komnas HAM kan mengawasi pemerintah, kami semua termasuk Kementerian HAM juga. Kami kan pembangunan HAM, dia pengawas HAM ya, jangan sampai salah ya, kami yang bangun, lembaga Komnas HAM yang awasi," ucapnya.
Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, momentum revisi UU HAM semestinya digunakan untuk memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Namun, sejumlah aspek penting dinilai belum tercermin dalam substansi draf yang diusulkan Kementerian HAM .
Menurut Walhi, setidaknya terdapat tiga poin krusial yang seharusnya masuk dalam revisi UU HAM, yakni penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM, pengakuan dan perlindungan terhadap pembela HAM termasuk pejuang lingkungan, serta pengadopsian konsep rights of nature atau hak-hak alam.
Baca Juga: Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Boy menegaskan, revisi UU HAM tidak boleh hanya berfokus pada pemenuhan hak dasar manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurutnya, revisi tersebut juga harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup dari ancaman kerusakan yang dipicu aktivitas industri ekstraktif.
"Dalam perkembangan hak asasi manusia, beberapa negara tidak sekadar mengakomodasi hak atas lingkungan hidup yang sehat. Guna memastikan pemenuhan hak tersebut, beberapa negara telah mengakomodasi apa yang disebut sebagai the rights of nature dalam beragam produk hukumnya. Pengakuan ini dilakukan melalui konstitusi atau undang-undang khusus. Momentum penting revisi UU HAM merupakan waktu penting untuk mengakomodasi the rights of nature dalam hukum Indonesia," kata Boy dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Walhi menilai pengakuan terhadap rights of nature penting untuk melengkapi hak atas lingkungan hidup, terutama dalam menghadapi krisis lingkungan global. Menurut organisasi tersebut, alam tidak semestinya dipandang hanya sebagai komoditas, melainkan sebagai entitas yang memiliki hak untuk hidup, dilindungi, dan dipulihkan dari kerusakan.
Selain itu, Walhi juga menyoroti pengaturan mengenai pembela HAM dalam draf revisi UU HAM. Organisasi tersebut menilai draf yang ada memang telah mengakomodasi keberadaan pembela HAM, tetapi belum secara spesifik memberikan perlindungan bagi pembela HAM di sektor lingkungan yang memiliki tingkat kerentanan dan risiko tinggi.
Walhi juga mengkritik penggunaan frasa "itikad baik" yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan justru mereduksi jaminan perlindungan. Di sisi lain, ketentuan perlindungan terhadap pembela HAM masih didelegasikan untuk diatur dalam peraturan lain sehingga dinilai belum menghadirkan model perlindungan yang jelas.
Tak hanya itu, Walhi mengidentifikasi sejumlah ketentuan lain yang dianggap berpotensi melemahkan perlindungan HAM. Salah satunya adalah penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan Komnas HAM yang dinilai dapat mengurangi fungsi pencegahan pelanggaran HAM serta upaya peningkatan kesadaran publik.
"Kedua, penempatan Komnas HAM di bawah koordinasi kementerian berisiko mereduksi independensitas kelembagaan ini dalam menjalankan tugasnya. Ketiga, penggunaan kata 'individu' yang tidak sejalan dengan konstitusi UUD NRI 1945 yang menggunakan frasa 'setiap orang'. Hal ini jelas berpotensi mengabaikan hak kolektif, terutama posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum yang bersifat kolektif," jelas Boy.
Atas berbagai catatan tersebut, Walhi meminta pemerintah menunda pembahasan revisi UU HAM dan menyempurnakan substansinya terlebih dahulu. "Usulan rancangan ini tidak mencerminkan upaya menutupi kelemahan substansial memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Sebelum menerbitkan draf baru, Kementerian HAM atau DPR RI harus dengan cermat melakukan dengan memperhatikan aspek partisipasi bermakna, membuka ruang dialog kepada seluruh masyarakat dan memastikan model perlindungan utuh kepada pembela HAM," kata Boy.
Sebelumnya, pada Februari 2026, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan Komnas HAM akan mempunyai unit penyidik. Hal itu salah satu yang dibahas dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Jadi kemungkinan setelah ada undang-undang yang baru ini, yang juga disetujui oleh Jaksa Agung, maka ke depan nanti akan ada penyidik di Komnas HAM," kata Pigai.
Jadi, kata Pigai, Komnas HAM akan memiliki unit penyidikan dan juga penyidik di Komnas HAM. "Dengan demikian taringnya juga naik, wewenangnya bertambah."
Pigai menyatakan, Komnas HAM akan bekerja layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pigai pun memastikan nantinya kementerian yang ia pimpin tidak akan tumpang tindih dengan Komnas HAM. Sebab, dua instansi itu memiliki tugas yang berbeda.
"Komnas HAM kan mengawasi pemerintah, kami semua termasuk Kementerian HAM juga. Kami kan pembangunan HAM, dia pengawas HAM ya, jangan sampai salah ya, kami yang bangun, lembaga Komnas HAM yang awasi," ucapnya.
(zik)
Lihat Juga :