Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, ahli kerugian negara, Eko Sembodo, mengkritisi metodologi penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menilai sejumlah komponen yang masih tercatat sebagai aset perusahaan, seperti persediaan dan piutang, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti.
Menurut Eko, unsur kerugian negara harus memenuhi tiga syarat kumulatif. Yakni adanya perbuatan melawan hukum, kekurangan riil atas uang atau barang, serta kerugian yang bersifat aktual (actual loss).
"Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka belum dapat disebut sebagai kerugian negara," ujar Eko.
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Pandangan serupa disampaikan ahli hukum administrasi negara, Hendry Julian Noor. Ia menilai perkara tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengelolaan BUMN apabila keputusan bisnis yang diambil tanpa niat jahat justru diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Menurut Eko, unsur kerugian negara harus memenuhi tiga syarat kumulatif. Yakni adanya perbuatan melawan hukum, kekurangan riil atas uang atau barang, serta kerugian yang bersifat aktual (actual loss).
"Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka belum dapat disebut sebagai kerugian negara," ujar Eko.
Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga
Pandangan serupa disampaikan ahli hukum administrasi negara, Hendry Julian Noor. Ia menilai perkara tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengelolaan BUMN apabila keputusan bisnis yang diambil tanpa niat jahat justru diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Lihat Juga :