Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Jum'at, 12 Juni 2026 - 22:54 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan bahwa penerima MBG tidak hanya berasal dari jenjang SD, SMP, dan SMA, tetapi juga mencakup sekolah swasta, madrasah, pondok pesantren, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita. Seluruh kelompok tersebut membutuhkan sistem pendataan yang terintegrasi agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran.
"Kalau datanya belum akurat, maka potensi penyimpangan akan selalu ada. Sampai hari ini publik mendengar angka puluhan juta penerima manfaat, tetapi basis datanya belum pernah dipublikasikan secara jelas. Ini yang harus diperbaiki," ujarnya.
Trubus juga mengkritisi proses penyusunan kebijakan yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, sejumlah pengadaan barang pada masa lalu bahkan dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan utama program pemenuhan gizi masyarakat.
"Ke depan, setiap kebijakan harus dibuka kepada publik. Jangan sampai muncul pengadaan yang tidak relevan dengan tujuan MBG. Fokus program ini adalah pemenuhan gizi, sehingga seluruh anggaran harus diarahkan untuk mendukung tujuan tersebut," katanya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah belum terbukanya kontrak kerja sama antara BGN dan yayasan atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Trubus, dokumen tersebut seharusnya dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Ia menilai kontrak kerja sama idealnya memuat klausul manajemen risiko secara rinci, termasuk tanggung jawab apabila terjadi keterlambatan distribusi, kualitas makanan yang tidak sesuai standar, maupun insiden keracunan makanan.
"Kalau yayasan menerima anggaran negara, maka tanggung jawabnya juga harus jelas. Risiko-risiko operasional harus dituangkan dalam kontrak sehingga negara tidak selalu menjadi pihak yang menanggung akibat ketika terjadi masalah," ujarnya.
Menurut Trubus, aspek pengawasan juga perlu menjadi perhatian serius pimpinan baru BGN. Selama ini mekanisme pengawasan dinilai belum berjalan optimal, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh BGN, tetapi harus melibatkan pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas internal, hingga masyarakat.
"Pengawasan yang baik harus melibatkan banyak pihak. Kepala daerah seharusnya ikut bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan MBG di wilayahnya karena penerima manfaat adalah masyarakat di daerah tersebut," katanya.
Trubus juga menyinggung persoalan pembangunan SPPG yang pada masa lalu berlangsung sangat cepat sehingga memunculkan berbagai persoalan administratif dan operasional. Menurutnya, banyak pihak yang kemudian memandang keterlibatan dalam MBG sebagai aktivitas bisnis semata.
Ketika dilakukan evaluasi dan penghentian sebagian SPPG yang tidak memenuhi ketentuan, muncul berbagai klaim kerugian yang belum tentu memiliki dasar hukum yang jelas. "Ini menunjukkan bahwa sejak awal perlu ada perjanjian yang kuat dan kepastian hukum. Jangan sampai orang menganggap program sosial ini hanya sebagai proyek bisnis," ujarnya.
"Kalau datanya belum akurat, maka potensi penyimpangan akan selalu ada. Sampai hari ini publik mendengar angka puluhan juta penerima manfaat, tetapi basis datanya belum pernah dipublikasikan secara jelas. Ini yang harus diperbaiki," ujarnya.
Trubus juga mengkritisi proses penyusunan kebijakan yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, sejumlah pengadaan barang pada masa lalu bahkan dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan utama program pemenuhan gizi masyarakat.
"Ke depan, setiap kebijakan harus dibuka kepada publik. Jangan sampai muncul pengadaan yang tidak relevan dengan tujuan MBG. Fokus program ini adalah pemenuhan gizi, sehingga seluruh anggaran harus diarahkan untuk mendukung tujuan tersebut," katanya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah belum terbukanya kontrak kerja sama antara BGN dan yayasan atau pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Trubus, dokumen tersebut seharusnya dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Ia menilai kontrak kerja sama idealnya memuat klausul manajemen risiko secara rinci, termasuk tanggung jawab apabila terjadi keterlambatan distribusi, kualitas makanan yang tidak sesuai standar, maupun insiden keracunan makanan.
"Kalau yayasan menerima anggaran negara, maka tanggung jawabnya juga harus jelas. Risiko-risiko operasional harus dituangkan dalam kontrak sehingga negara tidak selalu menjadi pihak yang menanggung akibat ketika terjadi masalah," ujarnya.
Menurut Trubus, aspek pengawasan juga perlu menjadi perhatian serius pimpinan baru BGN. Selama ini mekanisme pengawasan dinilai belum berjalan optimal, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh BGN, tetapi harus melibatkan pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas internal, hingga masyarakat.
"Pengawasan yang baik harus melibatkan banyak pihak. Kepala daerah seharusnya ikut bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan MBG di wilayahnya karena penerima manfaat adalah masyarakat di daerah tersebut," katanya.
Trubus juga menyinggung persoalan pembangunan SPPG yang pada masa lalu berlangsung sangat cepat sehingga memunculkan berbagai persoalan administratif dan operasional. Menurutnya, banyak pihak yang kemudian memandang keterlibatan dalam MBG sebagai aktivitas bisnis semata.
Ketika dilakukan evaluasi dan penghentian sebagian SPPG yang tidak memenuhi ketentuan, muncul berbagai klaim kerugian yang belum tentu memiliki dasar hukum yang jelas. "Ini menunjukkan bahwa sejak awal perlu ada perjanjian yang kuat dan kepastian hukum. Jangan sampai orang menganggap program sosial ini hanya sebagai proyek bisnis," ujarnya.
Lihat Juga :