Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Kamis, 11 Juni 2026 - 08:50 WIB
loading...
A
A
A
“Dia legal standing-nya apa? Orang ini nggak punya legal standing, sama sekali nggak punya. Pelapor siapa? Jokowi? Ada legal standing-nya? Ada surat kuasa khusus atas nama Pak Jokowi? Yang punya surat kuasa khusus itu Prof. Hermanto, orang ini nggak ada,” kata Roy.
Lihat video: Roy Suryo Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi atas Tuduhan Fitnah | Sindo Malam
Namun, saat surat tersebut dibacakan, terungkap bahwa surat permohonan penahanan terhadap Roy Suryo Cs yang dilayangkan kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya memiliki kop surat atas nama Peradi Bersatu. Sehingga ia pun akhirnya mempertanyakan legal standing dari Peradi Bersatu dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
“Wah, legal standingnya Peradi Bersatu dalam perkara ini apa?,” ungkap Roy Suryo.
Roy Suryo menjelaskan Ade Darmawan hanya memiliki legal standing sebagai kuasa hukum dari sosok Lechumanan yang pernah melaporkan dirinya pada 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga menyoroti terkait korban dalam laporan tersebut yang justru merupakan organisasi Peradi Bersatu.
Lihat video: Roy Suryo Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi atas Tuduhan Fitnah | Sindo Malam
Namun, saat surat tersebut dibacakan, terungkap bahwa surat permohonan penahanan terhadap Roy Suryo Cs yang dilayangkan kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya memiliki kop surat atas nama Peradi Bersatu. Sehingga ia pun akhirnya mempertanyakan legal standing dari Peradi Bersatu dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
“Wah, legal standingnya Peradi Bersatu dalam perkara ini apa?,” ungkap Roy Suryo.
Roy Suryo menjelaskan Ade Darmawan hanya memiliki legal standing sebagai kuasa hukum dari sosok Lechumanan yang pernah melaporkan dirinya pada 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga menyoroti terkait korban dalam laporan tersebut yang justru merupakan organisasi Peradi Bersatu.
Lihat Juga :