Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Rabu, 10 Juni 2026 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Syarief menjelaskan, tidak ada batasan waktu berapa lama penelaahan itu dilakukan. Namun, saat ini penyidik tengah mendalami bukti perbuatan terkait Sony Sonjaya untuk mempertimbangkan JC itu.
“Engga ada (batasan waktu), kita pelajari dulu, terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujar dia.
Sebelumnya, mantan Waka BGN Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti usai menyerahkan surat pengajuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
Baca juga: Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami, di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” kata Krisna kepada wartawan.
“Engga ada (batasan waktu), kita pelajari dulu, terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujar dia.
Sebelumnya, mantan Waka BGN Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti usai menyerahkan surat pengajuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/6/2026).
Baca juga: Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
“Kita baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan daripada klien kami, di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan JC,” kata Krisna kepada wartawan.
Lihat Juga :