RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Selasa, 09 Juni 2026 - 21:35 WIB
loading...
A
A
A
“Ada desa yang separuhnya masuk ke dalam kawasan hak pakai, ada desa yang seluruhnya masuk ke dalam hak pakai. Persoalan ini belum tuntas karena dari tahun 1960 sampai sekarang sudah berjalan empat generasi penduduk yang mendiami lokasi tersebut. Ini yang harus kita pikirkan bersama," ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Kedua, urgensi zonasi pemanfaatan ruang. Kemendagri mendorong adanya ketegasan pemisahan tata ruang di dalam total lahan 3.600 hektare tersebut. Perlu dipetakan secara detail mana wilayah yang mutlak diperuntukkan bagi aspek pertahanan (kawasan latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan bisnis/ekonomi.
Ketiga, regulasi pelepasan aset negara. Menanggapi aspirasi warga terkait status tanah, Safrizal mengingatkan penyelesaian ini melibatkan tata kelola aset milik negara. Kementerian Pertahanan (Kemhan) maupun TNI AL tidak dapat memutuskan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak.
Lihat video: FULL Truk TNI Meledak, Anggota TNI Terluka di Pasuruan
“Proses tersebut harus melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan aset negara,” katanya.
Keempat, belajar dari keberhasilan kasus Magelang. Safrizal optimistis konflik ini dapat diselesaikan dengan damai tanpa merugikan pihak manapun. Safrizal mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa serupa di masa lalu antara Pemerintah Kota Magelang dengan Akabri yang dimediasi oleh Menko Polhukam.
Kedua, urgensi zonasi pemanfaatan ruang. Kemendagri mendorong adanya ketegasan pemisahan tata ruang di dalam total lahan 3.600 hektare tersebut. Perlu dipetakan secara detail mana wilayah yang mutlak diperuntukkan bagi aspek pertahanan (kawasan latihan tempur), pemukiman warga, serta area pengelolaan bisnis/ekonomi.
Ketiga, regulasi pelepasan aset negara. Menanggapi aspirasi warga terkait status tanah, Safrizal mengingatkan penyelesaian ini melibatkan tata kelola aset milik negara. Kementerian Pertahanan (Kemhan) maupun TNI AL tidak dapat memutuskan pelepasan atau penyerahan aset secara sepihak.
Lihat video: FULL Truk TNI Meledak, Anggota TNI Terluka di Pasuruan
“Proses tersebut harus melalui mekanisme resmi dan mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal dan aset negara,” katanya.
Keempat, belajar dari keberhasilan kasus Magelang. Safrizal optimistis konflik ini dapat diselesaikan dengan damai tanpa merugikan pihak manapun. Safrizal mencontohkan keberhasilan penyelesaian sengketa serupa di masa lalu antara Pemerintah Kota Magelang dengan Akabri yang dimediasi oleh Menko Polhukam.
Lihat Juga :