Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Senin, 08 Juni 2026 - 18:31 WIB
loading...
Delegasi Pekerja Indonesia dalam Sidang Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Delegasi Pekerja Indonesia dalam Sidang Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa menyoroti masih berlangsungnya praktik kerja paksa, perekrutan paksa, serta berbagai pelanggaran hak-hak fundamental di Myanmar.
Sorotan tersebut disampaikan dalam pembahasan di Committee on the Application of Standards (CAS), komite pengawasan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang bertugas mengevaluasi kepatuhan negara anggota terhadap konvensi-konvensi ketenagakerjaan internasional.
Mewakili Delegasi Pekerja Indonesia, William Yani Wea dari KSPSI AGN menyampaikan keprihatinan mendalam atas memburuknya kondisi kemanusiaan yang dialami masyarakat Rohingya serta masih berlanjutnya pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar.
Baca juga: Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Menurut William, berbagai laporan mengenai kerja paksa, perekrutan paksa, dan pelanggaran hak-hak dasar menunjukkan bahwa kondisi yang melatarbelakangi penerapan Pasal 33 Konstitusi ILO terhadap Myanmar masih memerlukan perhatian serius dari komunitas internasional.
"Kami tetap sangat prihatin dengan terus memburuknya situasi di Myanmar dan dampaknya yang menghancurkan bagi masyarakat Rohingya," ujar William saat menyampaikan intervensi dalam sidang CAS, Senin (8/6/2026).
Ketua Umum SP IMMPPI yang juga merupakan Kandidat Doktor di IPDN itu mengungkapkan lebih dari 1,2 juta warga Rohingya telah mengungsi dari Myanmar. Sebagian besar mencari perlindungan ke Bangladesh, sementara lainnya tersebar ke Malaysia, India, Thailand, hingga Indonesia.
Lihat video: Duta Besar Uni Eropa dan ILO Bahas Kondisi Kerja di Pelabuhan Tegalsari, Dukung Hak Pekerja Migran
William juga mengutip data yang menunjukkan sekitar 5.600 warga Rohingya mencoba menyeberangi laut untuk mencari perlindungan sepanjang 2025, dengan lebih dari 820 orang dilaporkan meninggal dunia atau hilang dalam perjalanan.
Dalam forum tersebut, William turut menyoroti laporan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut militer Myanmar melakukan perekrutan paksa terhadap ribuan pria dan anak laki-laki Rohingya serta mengirim mereka ke garis depan konflik.
"Militer Myanmar telah secara paksa merekrut ribuan pria dan anak laki-laki Rohingya, mengirim banyak dari mereka ke garis depan melawan Tentara Arakan, dan menggunakan mereka sebagai perisai manusia," katanya.
Karena itu, Delegasi Pekerja Indonesia menilai penerapan Pasal 33 Konstitusi ILO terhadap Myanmar masih relevan mengingat praktik kerja paksa dan pelanggaran hak-hak dasar pekerja dinilai belum berakhir.
William juga menyerukan pengawasan internasional yang berkelanjutan dan langkah konkret untuk menghentikan perekrutan paksa, kerja paksa, serta berbagai bentuk pelanggaran hak fundamental terhadap masyarakat Rohingya.
Selain William, sidang tersebut dihadiri sejumlah tokoh serikat pekerja Indonesia, antara lain Tony Pangaribuan dari KSPSI AGN, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi, serta Rudy HB Daman dari GSBI.
Muhamad Rusdi menegaskan bahwa pekerjaan layak tidak dapat terwujud tanpa penghormatan terhadap hak asasi manusia. "Ketika seseorang kehilangan hak untuk hidup aman dan bebas dari ketakutan, maka hak atas pekerjaan yang layak juga ikut terancam. Karena itu, perjuangan pekerja tidak dapat dipisahkan dari perjuangan menegakkan martabat manusia," ujarnya.
Sementara itu, Tony Pangaribuan menekankan pentingnya solidaritas internasional untuk menolak segala bentuk kerja paksa, diskriminasi, dan kekerasan terhadap kelompok rentan. "Komunitas internasional tidak boleh memberikan ruang bagi normalisasi kerja paksa, diskriminasi, maupun kekerasan terhadap kelompok-kelompok rentan," katanya.
Rudy HB Daman menambahkan bahwa konflik dan pelanggaran hak asasi manusia selalu melahirkan dampak sosial yang luas, mulai dari kemiskinan, pengangguran, hingga migrasi paksa.
Bagi Delegasi Pekerja Indonesia, pembahasan Myanmar dalam CAS bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap konvensi internasional, melainkan upaya menjaga martabat manusia melalui penegakan kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa, dan perlindungan hak-hak fundamental pekerja.
Delegasi juga menegaskan kembali prinsip dalam Konstitusi ILO bahwa kemiskinan di mana pun merupakan ancaman bagi kemakmuran di mana pun, sehingga keadilan sosial harus menjadi fondasi utama bagi perdamaian dan stabilitas global.
Diektahui, Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss berlangsung sejak 1 sampai 13 Juni 2026.
Sorotan tersebut disampaikan dalam pembahasan di Committee on the Application of Standards (CAS), komite pengawasan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang bertugas mengevaluasi kepatuhan negara anggota terhadap konvensi-konvensi ketenagakerjaan internasional.
Mewakili Delegasi Pekerja Indonesia, William Yani Wea dari KSPSI AGN menyampaikan keprihatinan mendalam atas memburuknya kondisi kemanusiaan yang dialami masyarakat Rohingya serta masih berlanjutnya pelanggaran hak asasi manusia di Myanmar.
Baca juga: Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Menurut William, berbagai laporan mengenai kerja paksa, perekrutan paksa, dan pelanggaran hak-hak dasar menunjukkan bahwa kondisi yang melatarbelakangi penerapan Pasal 33 Konstitusi ILO terhadap Myanmar masih memerlukan perhatian serius dari komunitas internasional.
"Kami tetap sangat prihatin dengan terus memburuknya situasi di Myanmar dan dampaknya yang menghancurkan bagi masyarakat Rohingya," ujar William saat menyampaikan intervensi dalam sidang CAS, Senin (8/6/2026).
Ketua Umum SP IMMPPI yang juga merupakan Kandidat Doktor di IPDN itu mengungkapkan lebih dari 1,2 juta warga Rohingya telah mengungsi dari Myanmar. Sebagian besar mencari perlindungan ke Bangladesh, sementara lainnya tersebar ke Malaysia, India, Thailand, hingga Indonesia.
Lihat video: Duta Besar Uni Eropa dan ILO Bahas Kondisi Kerja di Pelabuhan Tegalsari, Dukung Hak Pekerja Migran
William juga mengutip data yang menunjukkan sekitar 5.600 warga Rohingya mencoba menyeberangi laut untuk mencari perlindungan sepanjang 2025, dengan lebih dari 820 orang dilaporkan meninggal dunia atau hilang dalam perjalanan.
Dalam forum tersebut, William turut menyoroti laporan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut militer Myanmar melakukan perekrutan paksa terhadap ribuan pria dan anak laki-laki Rohingya serta mengirim mereka ke garis depan konflik.
"Militer Myanmar telah secara paksa merekrut ribuan pria dan anak laki-laki Rohingya, mengirim banyak dari mereka ke garis depan melawan Tentara Arakan, dan menggunakan mereka sebagai perisai manusia," katanya.
Karena itu, Delegasi Pekerja Indonesia menilai penerapan Pasal 33 Konstitusi ILO terhadap Myanmar masih relevan mengingat praktik kerja paksa dan pelanggaran hak-hak dasar pekerja dinilai belum berakhir.
William juga menyerukan pengawasan internasional yang berkelanjutan dan langkah konkret untuk menghentikan perekrutan paksa, kerja paksa, serta berbagai bentuk pelanggaran hak fundamental terhadap masyarakat Rohingya.
Selain William, sidang tersebut dihadiri sejumlah tokoh serikat pekerja Indonesia, antara lain Tony Pangaribuan dari KSPSI AGN, Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi, serta Rudy HB Daman dari GSBI.
Muhamad Rusdi menegaskan bahwa pekerjaan layak tidak dapat terwujud tanpa penghormatan terhadap hak asasi manusia. "Ketika seseorang kehilangan hak untuk hidup aman dan bebas dari ketakutan, maka hak atas pekerjaan yang layak juga ikut terancam. Karena itu, perjuangan pekerja tidak dapat dipisahkan dari perjuangan menegakkan martabat manusia," ujarnya.
Sementara itu, Tony Pangaribuan menekankan pentingnya solidaritas internasional untuk menolak segala bentuk kerja paksa, diskriminasi, dan kekerasan terhadap kelompok rentan. "Komunitas internasional tidak boleh memberikan ruang bagi normalisasi kerja paksa, diskriminasi, maupun kekerasan terhadap kelompok-kelompok rentan," katanya.
Rudy HB Daman menambahkan bahwa konflik dan pelanggaran hak asasi manusia selalu melahirkan dampak sosial yang luas, mulai dari kemiskinan, pengangguran, hingga migrasi paksa.
Bagi Delegasi Pekerja Indonesia, pembahasan Myanmar dalam CAS bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap konvensi internasional, melainkan upaya menjaga martabat manusia melalui penegakan kebebasan berserikat, penghapusan kerja paksa, dan perlindungan hak-hak fundamental pekerja.
Delegasi juga menegaskan kembali prinsip dalam Konstitusi ILO bahwa kemiskinan di mana pun merupakan ancaman bagi kemakmuran di mana pun, sehingga keadilan sosial harus menjadi fondasi utama bagi perdamaian dan stabilitas global.
Diektahui, Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss berlangsung sejak 1 sampai 13 Juni 2026.
(cip)
Lihat Juga :