Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Senin, 08 Juni 2026 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
Krisna juga menyinggung adanya 20 nama besar yang diduga ikut terlibat dalam korupsi tersebut. Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci nama-namanya.
Baca juga: Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin, klien kami cukup lelah dan kami aman ada pemeriksaan lanjutan. Ngga tahu kapan penyidik memberitahukan kita, dan akan diungkap mungkin ya kemarin bilang baru sebagian nama-nama itu,” jelas dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kejagung juga menyebut Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Baca juga: Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
“Lebih dari 20 nama itu disebutkan. Cuma klien kami bilang itu baru sebagian, karena break kita dalam pemeriksaan kemarin, klien kami cukup lelah dan kami aman ada pemeriksaan lanjutan. Ngga tahu kapan penyidik memberitahukan kita, dan akan diungkap mungkin ya kemarin bilang baru sebagian nama-nama itu,” jelas dia.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kejagung juga menyebut Dadan Hindayana terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Lihat Juga :