Di Sidang Paripurna DPR, Prabowo: Kekayaan Mengalir ke Luar Negeri Jadi Penyebab Gaji Guru Kecil
Kamis, 21 Mei 2026 - 11:07 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi apa yang terjadi? Yang terjadi adalah keuntungan kita selama 22 tahun sebesar USD436 miliar, yang keluar adalah USD343 miliar. Ini angka-angka dari PBB. Berarti selama 22 tahun kekayaan kita yang tinggal di Indonesia adalah USD436 miliar dikurangi USD343 miliar," ujar Prabowo.
"Saudara-saudara sekalian, ini sebabnya gaji-gaji guru kecil, gaji-gaji aparat penegak hukum kecil, gaji-gaji ASN kecil. Ini yang selalu membuat anggaran tidak cukup, anggaran tidak kuat, dan sebagainya," lanjutnya.
Prabowo juga menyoroti praktik under invoicing yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun yakni pelaporan nilai transaksi ekspor di bawah nilai sebenarnya sehingga sebagian keuntungan dan devisa tidak tercatat secara penuh di dalam negeri.
"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya," ungkapnya.
Sebagian pelaku usaha diduga membentuk perusahaan afiliasi di luar negeri, lalu menjual komoditas dari Indonesia kepada perusahaan tersebut dengan harga yang dicatat jauh di bawah harga pasar sebenarnya.
Praktik itu menyebabkan sebagian keuntungan dan nilai tambah komoditas Indonesia tercatat di luar negeri, sehingga potensi penerimaan negara dan devisa tidak sepenuhnya masuk ke dalam negeri. Akibatnya, Indonesia mengalami kekurangan penerimaan ekspor hingga USD908 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
"Saudara-saudara sekalian, ini sebabnya gaji-gaji guru kecil, gaji-gaji aparat penegak hukum kecil, gaji-gaji ASN kecil. Ini yang selalu membuat anggaran tidak cukup, anggaran tidak kuat, dan sebagainya," lanjutnya.
Prabowo juga menyoroti praktik under invoicing yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun yakni pelaporan nilai transaksi ekspor di bawah nilai sebenarnya sehingga sebagian keuntungan dan devisa tidak tercatat secara penuh di dalam negeri.
"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya," ungkapnya.
Sebagian pelaku usaha diduga membentuk perusahaan afiliasi di luar negeri, lalu menjual komoditas dari Indonesia kepada perusahaan tersebut dengan harga yang dicatat jauh di bawah harga pasar sebenarnya.
Praktik itu menyebabkan sebagian keuntungan dan nilai tambah komoditas Indonesia tercatat di luar negeri, sehingga potensi penerimaan negara dan devisa tidak sepenuhnya masuk ke dalam negeri. Akibatnya, Indonesia mengalami kekurangan penerimaan ekspor hingga USD908 miliar atau setara Rp15.400 triliun.
Lihat Juga :