DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Rabu, 20 Mei 2026 - 16:25 WIB
loading...
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menyatakan rencana pemerintah menambah layer tarif cukai rokok dapat menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola cukai hasil tembakau (CHT). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah menambah layer tarif cukai rokok guna mengakomodir pelaku rokok ilegal dinilai menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola cukai hasil tembakau (CHT). Alih-alih menambah penerimaan negara dan menekan peredaran rokok ilegal, kebijakan tersebut justru dikhawatirkan membuka celah moral hazard, memperumit sistem cukai, hingga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menuturkan hingga kini belum mendapatkan penjelasan rinci terkait desain layer baru yang diwacanakan pemerintah. “Kita malah belum tahu akan seperti apa layer baru yang diajukan untuk mengakomodir rokok ilegal,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Penegakan Hukum KPK Berantas Rokok Ilegal Diapresiasi
Menurut dia, fokus utama pemerintah seharusnya tetap pada pemberantasan rokok ilegal, bukan membuka skema baru yang justru berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu. “Idenya adalah rokok ilegal harus diberantas pokoknya,” ucapnya.
Diketahui, penambahan layer baru ini direncanakan pemerintah untuk menarik pelaku rokok ilegal masuk ke sistem resmi. Namun, Harris mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan.
Dia menuturkan potensi praktik jual-beli pita cukai murah antarprodusen kecil ini justru menjadi tantangan. Karena itu, potensi moral hazard seperti ini harus dipikirkan matang sebelum pemerintah memutuskan menambah layer tarif baru.
Dia juga mempertanyakan efektivitas penambahan layer tarif apabila pada akhirnya tidak benar-benar menekan peredaran rokok ilegal dan justru menambah kompleksitas pengawasan di lapangan. “Jadi tidak akan mereduksi yang ilegal dong. Kalau menurut saya jangan tambah layer kalau moral hazardnya seperti itu,” ucapnya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menambahkan asumsi dasar rencana kebijakan tersebut perlu diuji lebih dalam, khususnya terkait perilaku pelaku ilegal yang selama ini beroperasi di luar sistem.
“Asumsinya pelaku ilegal akan masuk ke sistem kalau tarifnya dibuat lebih rendah. Itu tidak otomatis benar. Mereka selama ini hidup dari menghindari pajak dan aturan. Selama risiko ditangkap rendah, insentif untuk tetap ilegal tetap ada, meskipun ada opsi legal yang lebih murah. Jadi ini bukan soal tarif saja, tapi soal penegakan hukum dan kurangnya efek jera yang justru tidak berubah,” ujar Yusuf.
Dia mengingatkan adanya potensi ilusi penerimaan yang dapat muncul dari kebijakan ini. Dalam jangka pendek, penerimaan negara mungkin terlihat meningkat, namun secara struktural justru berisiko melemah.
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menuturkan hingga kini belum mendapatkan penjelasan rinci terkait desain layer baru yang diwacanakan pemerintah. “Kita malah belum tahu akan seperti apa layer baru yang diajukan untuk mengakomodir rokok ilegal,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Penegakan Hukum KPK Berantas Rokok Ilegal Diapresiasi
Menurut dia, fokus utama pemerintah seharusnya tetap pada pemberantasan rokok ilegal, bukan membuka skema baru yang justru berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu. “Idenya adalah rokok ilegal harus diberantas pokoknya,” ucapnya.
Diketahui, penambahan layer baru ini direncanakan pemerintah untuk menarik pelaku rokok ilegal masuk ke sistem resmi. Namun, Harris mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan.
Dia menuturkan potensi praktik jual-beli pita cukai murah antarprodusen kecil ini justru menjadi tantangan. Karena itu, potensi moral hazard seperti ini harus dipikirkan matang sebelum pemerintah memutuskan menambah layer tarif baru.
Dia juga mempertanyakan efektivitas penambahan layer tarif apabila pada akhirnya tidak benar-benar menekan peredaran rokok ilegal dan justru menambah kompleksitas pengawasan di lapangan. “Jadi tidak akan mereduksi yang ilegal dong. Kalau menurut saya jangan tambah layer kalau moral hazardnya seperti itu,” ucapnya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menambahkan asumsi dasar rencana kebijakan tersebut perlu diuji lebih dalam, khususnya terkait perilaku pelaku ilegal yang selama ini beroperasi di luar sistem.
“Asumsinya pelaku ilegal akan masuk ke sistem kalau tarifnya dibuat lebih rendah. Itu tidak otomatis benar. Mereka selama ini hidup dari menghindari pajak dan aturan. Selama risiko ditangkap rendah, insentif untuk tetap ilegal tetap ada, meskipun ada opsi legal yang lebih murah. Jadi ini bukan soal tarif saja, tapi soal penegakan hukum dan kurangnya efek jera yang justru tidak berubah,” ujar Yusuf.
Dia mengingatkan adanya potensi ilusi penerimaan yang dapat muncul dari kebijakan ini. Dalam jangka pendek, penerimaan negara mungkin terlihat meningkat, namun secara struktural justru berisiko melemah.
(jon)
Lihat Juga :