PFI Pusat Kecam Penahanan 2 Jurnalis Indonesia oleh Israel
Selasa, 19 Mei 2026 - 08:21 WIB
loading...
A
A
A
1. PFI menyatakan bahwa tindakan militer Israel membajak kapal kemanusiaan dan menahan jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah bentuk kejahatan serius. Jurnalis bukanlah kombatan dan dilindungi oleh Konvensi Jenewa.
2. PFI meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik agresif demi menyelamatkan Bambang Noroyono, Thoudy Badai, serta seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kapal tersebut. Pemerintah harus memastikan keselamatan fisik dan hak-hak konsuler mereka terpenuhi.
3. PFI mengajak seluruh komunitas pers nasional dan organisasi profesi jurnalis internasional serta nasional untuk bersama-sama menekan Israel agar menghentikan kekerasan terhadap jurnalis.
PFI Pusat terus memantau perkembangan situasi saat ini dan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak serta jaringan organisasi pers internasional. "Perlindungan terhadap jurnalis di medan konflik adalah harga mati demi tegaknya kebenaran informasi," tegas Dwi Pambudo.
2. PFI meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik agresif demi menyelamatkan Bambang Noroyono, Thoudy Badai, serta seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kapal tersebut. Pemerintah harus memastikan keselamatan fisik dan hak-hak konsuler mereka terpenuhi.
3. PFI mengajak seluruh komunitas pers nasional dan organisasi profesi jurnalis internasional serta nasional untuk bersama-sama menekan Israel agar menghentikan kekerasan terhadap jurnalis.
PFI Pusat terus memantau perkembangan situasi saat ini dan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak serta jaringan organisasi pers internasional. "Perlindungan terhadap jurnalis di medan konflik adalah harga mati demi tegaknya kebenaran informasi," tegas Dwi Pambudo.
(shf)
Lihat Juga :