Parliamentary Threshold Terlampau Tinggi Khianati Sistem Pemilihan Proporsional

Senin, 11 Mei 2026 - 16:26 WIB
loading...
Parliamentary Threshold...
Guru Besar Zainal Arifin Mochtar mengingatkan DPR RI untuk berhati-hati dalam menerapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang terlampau tinggi. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar mengingatkkan DPR RI untuk berhati-hati dalam menerapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang terlampau tinggi. penerapan ambang batas parlemen yang tinggi berpotensi merusak resresentasi suara rakyat dan sistem pemilihan proporsional.

Hal itu diungkapkan Uceng, sapaan akrab Zainal Arifin Mochtar, dalam FGD yang digelar di Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Menurutnya, rakyat yang terpinggirkan akan tersingkir bila representasi rakyat dirusak.

"Nah, makanya saya ingin mengatakan, hati-hati dengan parliamentary threshold yang tinggi itu karena dia bisa merusak bukan saja derajat keterwakilan yang saya bilang tadi dalam sistem pemilu proporsional, tapi juga bisa merusak representativeness-nya rakyat Indonesia itu. Bahaya sebenarnya kalau dirusak, karena akhirnya orang yang paling terpinggirkan itu tidak bisa," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold

Uceng mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa ambang batas 4% harus diubah sebagaimana Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK, kata dia, meminta pembentuk UU untuk merumukan ambang batas parlemen berlandaskan alasan rasional atau kekuatan analisis yang jelas.

"Jadi kalaupun pemerintah dan DPR mau susun parliamentary threshold, dia harus punya rumusan yang memadai. Dia harus punya rumusan yang masuk di akal, dia harus punya rumusan yang bisa menjelaskan kenapa harus diperoleh angka itu supaya angka yang ada itu bukan batu yang tiba-tiba jatuh dari langit," ucapnya.

Selain itu, Uceng mengingatkan, sistem pemilu proporsional memiliki cita-cita untuk mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi parlemen. "Maka, kalau kita tinggikan angka parliamentary threshold, itu mengkhianati sistem pemilihan proporsional. Enggak boleh. Karena membiarkan suara terbuang itu terlalu besar dan banyak," tegasnya.



Uceng mencontohkan 17 juta suara terbuang pada Pemilu 2024. Menurutnya, total suara terbuang ini sama dengan partai politik urutan ketiga di Pileg 2024. Untuk itu, ia menilai, besaran ambang batas parlemen tak boleh terlampau tinggi agar sistem pemilu proporsional tak rusak.

"Karena proporsional itu cita-citanya adalah mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi. Itu sebabnya yang pertama saya bilang, eh, parliamentary threshold ya, sebenarnya harusnya jangan merusak yang namanya sistem pemilu proporsional," ujarnya.

Dia pun mengingatkan pembuat UU untuk berhati-hati dalam menyusun ambang batas parlemen. "Jangan biarkan gairah, keinginan oligarki partai besar yang mau menguasai parlemen sehingga kemudian mendorong model-model parliamentary threshold tinggi, itu malah membunuh demokrasi itu sendiri. Dia membunuh karena membuang suara terlalu banyak, menghilangkan representasi banyak," tegasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Zainal Arifin Mochtar...
Zainal Arifin Mochtar Resmi Jadi Profesor UGM, Pandji Pragiwaksono: Bukan Guru Besar Biasa
Jadi Guru Besar UGM,...
Jadi Guru Besar UGM, Zainal Arifin Mochtar Dukung Aktivis yang Dipenjara karena Kritik
Zainal Arifin Mochtar...
Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum UGM
Rekomendasi
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved