Parliamentary Threshold Terlampau Tinggi Khianati Sistem Pemilihan Proporsional
Senin, 11 Mei 2026 - 16:26 WIB
loading...
Guru Besar Zainal Arifin Mochtar mengingatkan DPR RI untuk berhati-hati dalam menerapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang terlampau tinggi. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Zainal Arifin Mochtar mengingatkkan DPR RI untuk berhati-hati dalam menerapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang terlampau tinggi. penerapan ambang batas parlemen yang tinggi berpotensi merusak resresentasi suara rakyat dan sistem pemilihan proporsional.
Hal itu diungkapkan Uceng, sapaan akrab Zainal Arifin Mochtar, dalam FGD yang digelar di Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Menurutnya, rakyat yang terpinggirkan akan tersingkir bila representasi rakyat dirusak.
"Nah, makanya saya ingin mengatakan, hati-hati dengan parliamentary threshold yang tinggi itu karena dia bisa merusak bukan saja derajat keterwakilan yang saya bilang tadi dalam sistem pemilu proporsional, tapi juga bisa merusak representativeness-nya rakyat Indonesia itu. Bahaya sebenarnya kalau dirusak, karena akhirnya orang yang paling terpinggirkan itu tidak bisa," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
Uceng mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa ambang batas 4% harus diubah sebagaimana Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK, kata dia, meminta pembentuk UU untuk merumukan ambang batas parlemen berlandaskan alasan rasional atau kekuatan analisis yang jelas.
"Jadi kalaupun pemerintah dan DPR mau susun parliamentary threshold, dia harus punya rumusan yang memadai. Dia harus punya rumusan yang masuk di akal, dia harus punya rumusan yang bisa menjelaskan kenapa harus diperoleh angka itu supaya angka yang ada itu bukan batu yang tiba-tiba jatuh dari langit," ucapnya.
Selain itu, Uceng mengingatkan, sistem pemilu proporsional memiliki cita-cita untuk mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi parlemen. "Maka, kalau kita tinggikan angka parliamentary threshold, itu mengkhianati sistem pemilihan proporsional. Enggak boleh. Karena membiarkan suara terbuang itu terlalu besar dan banyak," tegasnya.
Uceng mencontohkan 17 juta suara terbuang pada Pemilu 2024. Menurutnya, total suara terbuang ini sama dengan partai politik urutan ketiga di Pileg 2024. Untuk itu, ia menilai, besaran ambang batas parlemen tak boleh terlampau tinggi agar sistem pemilu proporsional tak rusak.
"Karena proporsional itu cita-citanya adalah mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi. Itu sebabnya yang pertama saya bilang, eh, parliamentary threshold ya, sebenarnya harusnya jangan merusak yang namanya sistem pemilu proporsional," ujarnya.
Dia pun mengingatkan pembuat UU untuk berhati-hati dalam menyusun ambang batas parlemen. "Jangan biarkan gairah, keinginan oligarki partai besar yang mau menguasai parlemen sehingga kemudian mendorong model-model parliamentary threshold tinggi, itu malah membunuh demokrasi itu sendiri. Dia membunuh karena membuang suara terlalu banyak, menghilangkan representasi banyak," tegasnya.
Hal itu diungkapkan Uceng, sapaan akrab Zainal Arifin Mochtar, dalam FGD yang digelar di Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Menurutnya, rakyat yang terpinggirkan akan tersingkir bila representasi rakyat dirusak.
"Nah, makanya saya ingin mengatakan, hati-hati dengan parliamentary threshold yang tinggi itu karena dia bisa merusak bukan saja derajat keterwakilan yang saya bilang tadi dalam sistem pemilu proporsional, tapi juga bisa merusak representativeness-nya rakyat Indonesia itu. Bahaya sebenarnya kalau dirusak, karena akhirnya orang yang paling terpinggirkan itu tidak bisa," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
Uceng mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa ambang batas 4% harus diubah sebagaimana Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK, kata dia, meminta pembentuk UU untuk merumukan ambang batas parlemen berlandaskan alasan rasional atau kekuatan analisis yang jelas.
"Jadi kalaupun pemerintah dan DPR mau susun parliamentary threshold, dia harus punya rumusan yang memadai. Dia harus punya rumusan yang masuk di akal, dia harus punya rumusan yang bisa menjelaskan kenapa harus diperoleh angka itu supaya angka yang ada itu bukan batu yang tiba-tiba jatuh dari langit," ucapnya.
Selain itu, Uceng mengingatkan, sistem pemilu proporsional memiliki cita-cita untuk mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi parlemen. "Maka, kalau kita tinggikan angka parliamentary threshold, itu mengkhianati sistem pemilihan proporsional. Enggak boleh. Karena membiarkan suara terbuang itu terlalu besar dan banyak," tegasnya.
Uceng mencontohkan 17 juta suara terbuang pada Pemilu 2024. Menurutnya, total suara terbuang ini sama dengan partai politik urutan ketiga di Pileg 2024. Untuk itu, ia menilai, besaran ambang batas parlemen tak boleh terlampau tinggi agar sistem pemilu proporsional tak rusak.
"Karena proporsional itu cita-citanya adalah mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi. Itu sebabnya yang pertama saya bilang, eh, parliamentary threshold ya, sebenarnya harusnya jangan merusak yang namanya sistem pemilu proporsional," ujarnya.
Dia pun mengingatkan pembuat UU untuk berhati-hati dalam menyusun ambang batas parlemen. "Jangan biarkan gairah, keinginan oligarki partai besar yang mau menguasai parlemen sehingga kemudian mendorong model-model parliamentary threshold tinggi, itu malah membunuh demokrasi itu sendiri. Dia membunuh karena membuang suara terlalu banyak, menghilangkan representasi banyak," tegasnya.
(zik)
Lihat Juga :