Kuasa Hukum Topi Merah Sebut Somasi dari Rismon Sianipar Tak Berdasar
Selasa, 05 Mei 2026 - 22:54 WIB
loading...
Kuasa hukum kreator konten Topi Merah, Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan dasar hukum somasi yang dilayangkan kuasa hukum Rismon Sianipar kepada kliennya. Foto/iNews TV
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum kreator konten Topi Merah, Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan dasar hukum somasi yang dilayangkan pihak kuasa hukum R ismon Hasiholan Sianipar kepada kliennya. Ia menilai somasi tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Rismon: Ijazah Jokowi Asli, Roy Cs: Rekayasa” di iNews, Selasa (5/5/2026), Gaffar mengungkap pihaknya telah menerima somasi kedua dari kubu Rismon.
Baca juga: Roy Suryo Lempar Uang Penjualan Buku Pemberian Rismon: Saya Gak Mau Makan Uangmu
“Mas Aiman, hari ini kami sudah menerima surat somasi yang kedua. Nomor 009/JAK/Somasi-Pdt/V/2026,” ujarnya.
Ia kemudian membacakan isi somasi tersebut, salah satunya menyebut bahwa data yang dipresentasikan Rismon sebelumnya di program TV iNews Rakyat Bersuara beberapa waktu lalu hanya bersifat awal.
“Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada somasi kami sebelumnya, data atau dokumen yang ditampilkan Saudara Rismon Hasiholan Sianipar di salah satu TV iNews Rakyat Bersuara pada tanggal 21 April 2026 lalu adalah data yang digunakan hanya untuk presentasi awal,” kata Gafur saat membacakan isi surat.
Baca juga: Sudah 6 Bulan Roy Suryo dan dr Tifa Wajib Lapor, Refly: Kesannya Sederhana, tapi Membelenggu
Selain itu, dalam somasi tersebut pihak Topi Merah diminta segera memberikan klarifikasi. Jika tidak, maka akan ditempuh jalur hukum.
“Jika dalam waktu dua hari terhitung sejak surat somasi kedua terakhir ini diterima tidak ada konfirmasi atau tidak ada respons positif, maka dengan berat hati kami akan melakukan segala upaya hukum yang diperlukan baik melalui laporan pidana di Kepolisian atau LP dan atau gugatan secara perdata,” lanjutnya.
Meski demikian, Gafur justru menilai somasi itu lemah secara hukum. Ia mengaku heran karena somasi dikirim tanpa argumentasi hukum yang kuat.
“Kok bisa seorang pengacara senior yang katanya mediator, negosiator, mengirimkan somasi tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa legal reasoning yang kuat,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pengiriman somasi tersebut kepada kliennya yang masih berusia muda. Dia juga menilai somasi dilayangkan bernada intimidatif.
"Ingin bertanya kepada saudara Jahmada Girsang, ketika membuat somasi kepada Topi Merah yang usianya masih 27 tahun, masih labil, secara psikologis masih up and down, masih naik-turun, belum nikah juga, mendapatkan somasi yang nada intimidasi," ujarnya.
Dalam program Rakyat Bersuara bertajuk “Rismon: Ijazah Jokowi Asli, Roy Cs: Rekayasa” di iNews, Selasa (5/5/2026), Gaffar mengungkap pihaknya telah menerima somasi kedua dari kubu Rismon.
Baca juga: Roy Suryo Lempar Uang Penjualan Buku Pemberian Rismon: Saya Gak Mau Makan Uangmu
“Mas Aiman, hari ini kami sudah menerima surat somasi yang kedua. Nomor 009/JAK/Somasi-Pdt/V/2026,” ujarnya.
Ia kemudian membacakan isi somasi tersebut, salah satunya menyebut bahwa data yang dipresentasikan Rismon sebelumnya di program TV iNews Rakyat Bersuara beberapa waktu lalu hanya bersifat awal.
“Bahwa sebagaimana telah dijelaskan pada somasi kami sebelumnya, data atau dokumen yang ditampilkan Saudara Rismon Hasiholan Sianipar di salah satu TV iNews Rakyat Bersuara pada tanggal 21 April 2026 lalu adalah data yang digunakan hanya untuk presentasi awal,” kata Gafur saat membacakan isi surat.
Baca juga: Sudah 6 Bulan Roy Suryo dan dr Tifa Wajib Lapor, Refly: Kesannya Sederhana, tapi Membelenggu
Selain itu, dalam somasi tersebut pihak Topi Merah diminta segera memberikan klarifikasi. Jika tidak, maka akan ditempuh jalur hukum.
“Jika dalam waktu dua hari terhitung sejak surat somasi kedua terakhir ini diterima tidak ada konfirmasi atau tidak ada respons positif, maka dengan berat hati kami akan melakukan segala upaya hukum yang diperlukan baik melalui laporan pidana di Kepolisian atau LP dan atau gugatan secara perdata,” lanjutnya.
Meski demikian, Gafur justru menilai somasi itu lemah secara hukum. Ia mengaku heran karena somasi dikirim tanpa argumentasi hukum yang kuat.
“Kok bisa seorang pengacara senior yang katanya mediator, negosiator, mengirimkan somasi tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa legal reasoning yang kuat,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pengiriman somasi tersebut kepada kliennya yang masih berusia muda. Dia juga menilai somasi dilayangkan bernada intimidatif.
"Ingin bertanya kepada saudara Jahmada Girsang, ketika membuat somasi kepada Topi Merah yang usianya masih 27 tahun, masih labil, secara psikologis masih up and down, masih naik-turun, belum nikah juga, mendapatkan somasi yang nada intimidasi," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :