Nadiem Sebut Kesaksian Para Guru Bukti Chromebook Tak Merugikan Negara

Jum'at, 24 April 2026 - 16:53 WIB
loading...
Nadiem Sebut Kesaksian...
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan, kesaksian para guru dari Aceh hingga Papua bukti Chromebook bukti tidak ada kerugian negara. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan, kesaksian para guru dari Aceh hingga Papua bukti Chromebook mengubah pola belajar-mengajar. Kesaksian mereka juga menepis kebijakan Chromebook merugikan negara.

Nadiem menyebut kesaksian para guru adalah bukti nyata digitalisasi pendidikan telah menyentuh akar rumput, sekaligus membantah tudingan bahwa kebijakan tersebut merugikan negara.

“Sidang yang paling emosional buat saya. Karena tujuh guru dari Aceh sampai Papua, semuanya terbang kesini untuk memberikan kesaksian mengenai bagaimana Chromebook mengubah pola belajar-mengajar di dalam ruang kelas mereka masing-masing,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Ngaku Sempat Drop, Nadiem Makarim Minta Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan

Kesaksian guru-guru di persidangan, kata Nadiem memberikan bukti laptop Chromebook sangat bermanfaat bagi proses belajar dan mengajar. Terlebih lagi ternyata laptop tersebut bisa digunakan secara offline.

Selain itu, Nadiem juga menyoroti adanya ketimpangan dalam kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dari pihaknya.

“Yang sangat memprihatinkan dari JPU mendapatkan waktu 3 bulan dengan menghadirkan 60 saksi, saya baru saja 3 kali sidang yang untuk saksi saya, dan sekarang dipaksa dipercepat untuk langsung putusan. Jadi saya bingung ini keseimbangannya apa, di dalam penyajian saksi-saksi, di dalam mengundang saksi-saksi dari pihak saya,” ucapnya.

“Biasanya saya mengajak siswa untuk melakukan praktik Kimia secara virtual dan itu bisa dilakukan menggunakan Chromebook karena kami punya yang sudah touchscreen jadi itu lebih memudahkan anak-anak untuk memahami pembelajaran,” ujar Guru di Kota Sorong, Papua Barat Daya Denny Adelyta Tofani Novitasari.

Lihat video: BABAK BARU! Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook


Menurut Denny, Chromebook ini masih berfungsi dengan baik bahkan setelah digunakan sekitar lima tahun. Perangkat ini dapat langsung menyala tanpa perlu menekan tombol power, serta tidak selalu membutuhkan koneksi internet karena tetap bisa digunakan secara offline untuk mengakses Google Docs, Sheets, Slides, hingga Google Drive.

"Seluruh kebutuhan pembelajaran sudah terintegrasi dalam sistem, termasuk data guru dan siswa yang otomatis tersinkronisasi ke akun masing-masing, sehingga memudahkan akses, termasuk untuk input atau upload nilai,” ujar Kepala Sekolah di Kota Sorong, Papua Barat Daya Arby William Mamangsa.

Senada, mantan Guru di Kecamatan Belimbing yang kini menjabat sebagai Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Malawi, Kalimantan Barat Muhamad Firman mengaku bisa menjalankan laptop berbasis Chromebook di daerah 3T dengan koneksi internet terbatas.

“Saya mencoba memanfaatkan Chromebook ini di daerah 3T yang memang waktu itu kondisinya ada sinyal tapi sangat terbatas. Listriknya menggunakan tenaga surya. Jadi waktu itu saya menggunakan Chromebook ini untuk mengajar Matematika terutama di Google Slide untuk presentasi dan juga Google Spreadsheet untuk membuat grafik-grafik tabel pada pelajaran Matematika. Saya menggunakan itu secara offline.” ujarnya.

Selain guru, saksi Ahli Pendidikan Ina Liem memberikan perspektif mengenai efisiensi anggaran melalui ekosistem digital. Menurut Ina platform digital seperti Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah menghasilkan penghematan anggaran pelatihan guru yang luar biasa.

"Guru-guru bisa meningkatkan kapasitas di waktu luang tanpa harus membayar biaya transportasi dan penginapan yang selama ini sering terjadi," jelas Ina.

Ina juga menepis isu rendahnya IQ nasional yang sering dikaitkan dengan kegagalan sistem pendidikan. Ina menjelaskan data IQ 78 yang viral berasal dari survei pada 2018, sebelum masa jabatan Nadiem.

"Penyebab IQ rendah itu multifaktor, termasuk gizi dan polusi, bukan semata-mata ranah Kemendikbud," terangnya.

Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menyebut perkara ini sebagai kasus gaib. Istilah ini karena banyak narasi dakwaan yang rontok saat diuji dengan fakta di persidangan.

"Kenapa saya katakan kasus gaib? Karena ada ceritanya, tapi tidak ada faktanya. Itu kasus gaibnya. Jadi banyak sekali cerita-cerita yang dibangun, narasi-narasi yang diciptakan, tetapi ketika sampai di persidangan, mentah semua, nggak ada fakta-fakta itu," tegas Ari.

Menurut Ari, guru-guru dari seluruh daerah ini perlu dihadirkan untuk mematahkan narasi yang sudah terlanjur berkembang, bahwa Chromebook itu tidak berguna, tidak terpakai, tidak bermanfaat.

“Mereka yang merasakan langsung, mereka yang menggunakan langsung, mereka yang memakai langsung. Jadi bukan katanya, supaya kasus ini tidak menjadi kasus gaib,” terang Ari.

Selanjutnya terkait masalah dugaan aliran dana Rp809 miliar yang dikaitkan dengan terdakwa Nadiem. Ari kembali menegaskan hal tersebut murni proses bisnis tanpa ada timbal balik.

“Ini kan uang 809 M ini kan selalu dibahas bahwa ada investasi dari Google (PT AKAB, PT GoTo) seakan-akan ada timbal balik. Kemarin jelas-jelas dinyatakan nggak ada hubungan sama sekali. Itu dua hal yang berbeda," ujarnya.

Investasinya Google ke GoTo ini proses bisnis biasa dan mereka pemilik saham minoritas. Mereka itu minoritas, banyak lagi pemegang-pemegang saham yang lainnya
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved