Pengesahan RUU Properempuan Dianggap Bukti Peran Perempuan di Parlemen
Jum'at, 24 April 2026 - 13:36 WIB
loading...
Sejumlah komunitas PRT di balkon ruang Rapat Paripurna DPR bertepuk tangan saat RUU PPRT disahkan jadi UU, Selasa (21/4/2026). Foto: Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Lahirnya berbagai regulasi yang berpihak pada perempuan merupakan bukti konkret akan peran strategis kaum perempuan di dunia legislatif. Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP RI) Sarifah Ainun Jariyah.
Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menjawab pandangan bahwa perempuan tidak lagi terbatas pada lingkup domestik, melainkan turut aktif mendorong kebijakan publik yang benar-benar memihak kepentingan masyarakat luas, terutama kaum perempuan.
"Ya ini membuktikan bahwa peran perempuan cukup signifikan ya. Jadi perempuan hadir di parlemen bukan hanya sebagai pelengkap, tapi bagian dari pengambil kebijakan, seperti itu," ujarnya usai memperingati Hari Kartini 2026 yang diinisiasi KPP RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (24/4/2026).
Baca juga: UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Negara pada Kaum Perempuan Pekerja Informal
Dia menambahkan bahwa keberhasilan mendorong lahirnya sejumlah undang-undang yang melindungi perempuan—mulai dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)—menunjukkan kontribusi nyata para perempuan di parlemen dalam setiap tahap proses legislasi.
Sarifah pun menyoroti betapa istimewanya momentum pengesahan RUU PPRT yang jatuh tepat pada peringatan Hari Kartini, 21 April 2026. Baginya, hal tersebut menjadi simbol kuat keberpihakan negara terhadap para pekerja, khususnya perempuan.
"Ini merupakan hadiah bagi para pekerja yang ada di Indonesia, hari ini disahkan bertepatan dengan Hari Kartini. Nah ini membuktikan bahwa kami di parlemen perempuan hadir untuk perempuan seluruh Indonesia," imbuhnya.
DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Pengesahan bersejarah tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
RUU PPRT akhirnya disahkan setelah menempuh perjalanan panjang selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004.
Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menjawab pandangan bahwa perempuan tidak lagi terbatas pada lingkup domestik, melainkan turut aktif mendorong kebijakan publik yang benar-benar memihak kepentingan masyarakat luas, terutama kaum perempuan.
"Ya ini membuktikan bahwa peran perempuan cukup signifikan ya. Jadi perempuan hadir di parlemen bukan hanya sebagai pelengkap, tapi bagian dari pengambil kebijakan, seperti itu," ujarnya usai memperingati Hari Kartini 2026 yang diinisiasi KPP RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (24/4/2026).
Baca juga: UU PPRT Disahkan, Bukti Keberpihakan Negara pada Kaum Perempuan Pekerja Informal
Dia menambahkan bahwa keberhasilan mendorong lahirnya sejumlah undang-undang yang melindungi perempuan—mulai dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)—menunjukkan kontribusi nyata para perempuan di parlemen dalam setiap tahap proses legislasi.
Sarifah pun menyoroti betapa istimewanya momentum pengesahan RUU PPRT yang jatuh tepat pada peringatan Hari Kartini, 21 April 2026. Baginya, hal tersebut menjadi simbol kuat keberpihakan negara terhadap para pekerja, khususnya perempuan.
"Ini merupakan hadiah bagi para pekerja yang ada di Indonesia, hari ini disahkan bertepatan dengan Hari Kartini. Nah ini membuktikan bahwa kami di parlemen perempuan hadir untuk perempuan seluruh Indonesia," imbuhnya.
DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Pengesahan bersejarah tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
RUU PPRT akhirnya disahkan setelah menempuh perjalanan panjang selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004.
(rca)
Lihat Juga :