Hakim Percepat Jadwal Sidang Chromebook, Kuasa Hukum Nadiem: Batasi Hak Kami

Rabu, 22 April 2026 - 19:12 WIB
loading...
Hakim Percepat Jadwal...
Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim memberikan waktu untuk menghadirkan seluruh saksi. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Tim Penasihat Hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim memberikan waktu untuk menghadirkan seluruh saksi. Sebab ada ketimpangan dalam proses persidangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan

Hal itu dikatakan Dodi S. Abdulkadir kuasa hukum Nadiem Makarim menyoroti ketetapan Majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 21 April 2026.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menetapkan percepatan jadwal persidangan serta menginformasikan hanya tersedia dua kesempatan sidang dalam dua hari berturut-turut pada 22 dan 23 April 2026 bagi terdakwa, Nadiem Makarim untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli.

Baca juga: Ibam Mengaku Dijadikan Kambing Hitam di Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

“Pengaturan waktu dalam tahap pembuktian menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara pihak Jaksa Penuntut Umum dan pihak terdakwa,” katanya.

Dodi mencontohkan, untuk agenda pembuktian JPU mendapatkan 11 kali kesempatan sedangkan Nadiem Makarim hanya 3 kali. Begitu juga dengan rentang waktu sidang, JPU sebanyak 3 bulan, sedangkan Nadiem Makarim hanya 2 minggu.

“Jumlah saksi JPU mencapai 55 orang, sedangkan kliennya Nadiem Makarim hanya 12 orang. Jumlah Ahli JPU sebanyak 7 orang, Nadiem hanya 1 orang. Perbedaan ini menjadi perhatian karena melanggar hak terdakwa dan penasihat hukum sesuai hukum acara serta berpotensi membatasi ruang yang tersedia bagi Terdakwa dalam menyampaikan pembelaan secara menyeluruh,” katanya.

Lihat video: BABAK BARU! Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook


Dodi menyampaikan kecukupan waktu merupakan elemen penting untuk memastikan kualitas proses pembuktian, pencarian kebenaran materiil, dan pemenuhan hak asasi bagi Terdakwa.

“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan jadwal ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya.

Senada, Tim Penasihat Hukum lainnya Ari Yusuf Amir menekankan keseimbangan dalam kesempatan pembuktian merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses peradilan.

“Kami memohon agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap Terdakwa dan penasihat hukum sesuai hukum acara, serta agar terdapat ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh, sehingga proses persidangan dapat berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan proporsional (berimbang),” tegas Ari.

Ari menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan, dengan harapan agar setiap tahapan persidangan dapat berlangsung dengan mempertimbangkan prinsip keadilan yang berimbang dan kredibel serta kelengkapan pembuktian.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Start Mulus! Inggris...
Start Mulus! Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Jumat 27 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved