Kerry Anak Riza Chalid Minta RDPU, Pengamat: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum
Senin, 13 April 2026 - 23:12 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: Anak Riza Chalid, Kerry Riza Serahkan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara
Dia berpendapat, kepedulian kepada korban menjadi hal penting yang membuat langkah Komisi III DPR RI tampak mendapat dukungan publik. Kendati demikian, Lucius menilai bahwa ada nuansa 'intervensi' pada proses penegakan hukum dari proses RDPU tersebut.
Sehingga menurutnya, kasus dugaan korupsi minyak mentah tak bisa disamakan dengan sejumlah kasus viral yang pernah dilakukan RDPU oleh Komisi III DPR RI. "Nuansa intervensi itu dapat diterima karena akhirnya korban berhasil dibela berhadapan dengan penegak hukum yang nampak tak peduli dan tak objektif," kata dia.
"Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas oleh Komisi III," ujarnya.
Sekadar diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza, disertai denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Saat ini, Kerry bersama terdakwa lain tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dia berpendapat, kepedulian kepada korban menjadi hal penting yang membuat langkah Komisi III DPR RI tampak mendapat dukungan publik. Kendati demikian, Lucius menilai bahwa ada nuansa 'intervensi' pada proses penegakan hukum dari proses RDPU tersebut.
Sehingga menurutnya, kasus dugaan korupsi minyak mentah tak bisa disamakan dengan sejumlah kasus viral yang pernah dilakukan RDPU oleh Komisi III DPR RI. "Nuansa intervensi itu dapat diterima karena akhirnya korban berhasil dibela berhadapan dengan penegak hukum yang nampak tak peduli dan tak objektif," kata dia.
"Kasus korupsi minyak mentah tentu tak bisa disamakan dengan kasus-kasus viral yang selama ini dibahas oleh Komisi III," ujarnya.
Sekadar diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza, disertai denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun. Saat ini, Kerry bersama terdakwa lain tengah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
(cip)
Lihat Juga :