Kemenhaj Pastikan Tahun Ini Tak Ada Haji Furoda
Kamis, 09 April 2026 - 23:06 WIB
loading...
Kemenhaj memastikan tidak akan ada penyelenggaraan haji Furoda pada 2026 ini. Hal ini merujuk keputusan pihak Arab Saudi yang tak menerbitkan visa haji Furoda. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan tidak akan ada penyelenggaraan haji Furoda pada tahun musim haji 2026 ini. Hal ini merujuk keputusan pihak Arab Saudi yang tak menerbitkan visa haji Furoda.
"Gak ada, jadi tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan haji Furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," kata Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak di kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Arab Saudi Perketat Kebijakan, Kemenhaj Minta Waspada Modus Haji Ilegal
Dia memastikan akan melakukan pencegahan kepada masyarakat agar tak mudah tertipu dengan tawaran Haji Furoda yang beredar di media sosial. Bahkan, kata dia, pihaknya berpeluang menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan.
"Nah itu yang mau kita cegah, makanya kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana," ujarnya.
Dahnil kembali menyampaikan kepada seluruh umat muslim Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji di Tanah Suci untuk senantiasa mengikuti jalur pemberangkatan resmi yang telah dibuat pemerintah. Dimana, terdapat dua jalur, yakni haji reguler dan haji khusus.
Baca juga: Potensi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji, Menhaj: Tanpa Perubahan Rute Rp46,9 Juta, Perubahan Rute Rp50,8 Juta
"Tidak ada haji yang tenol. Nah ini catatannya, haji tenol itu maksudnya adalah haji yang langsung berangkat. Haji itu pasti ngantri. Dalam konteks kita hari ini, itu haji pasti ngantri. Paling lama sekarang 26, kalau dulu kan ada yang 49, 48, sekarang itu 26 tahun. Nah kalau haji khusus itu paling lama sekitar 6 tahun. Jadi nggak ada yang tenol," pungkasnya.
"Gak ada, jadi tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan haji Furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," kata Wamenhaj, Dahnil Anzar Simanjuntak di kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Arab Saudi Perketat Kebijakan, Kemenhaj Minta Waspada Modus Haji Ilegal
Dia memastikan akan melakukan pencegahan kepada masyarakat agar tak mudah tertipu dengan tawaran Haji Furoda yang beredar di media sosial. Bahkan, kata dia, pihaknya berpeluang menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan.
"Nah itu yang mau kita cegah, makanya kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana," ujarnya.
Dahnil kembali menyampaikan kepada seluruh umat muslim Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji di Tanah Suci untuk senantiasa mengikuti jalur pemberangkatan resmi yang telah dibuat pemerintah. Dimana, terdapat dua jalur, yakni haji reguler dan haji khusus.
Baca juga: Potensi Kenaikan Biaya Penerbangan Haji, Menhaj: Tanpa Perubahan Rute Rp46,9 Juta, Perubahan Rute Rp50,8 Juta
"Tidak ada haji yang tenol. Nah ini catatannya, haji tenol itu maksudnya adalah haji yang langsung berangkat. Haji itu pasti ngantri. Dalam konteks kita hari ini, itu haji pasti ngantri. Paling lama sekarang 26, kalau dulu kan ada yang 49, 48, sekarang itu 26 tahun. Nah kalau haji khusus itu paling lama sekitar 6 tahun. Jadi nggak ada yang tenol," pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :