Tepis Tuduhan Danai Roy Suryo Cs Rp5 Miliar, JK: Ini Penghinaan bagi Saya!
Rabu, 08 April 2026 - 14:03 WIB
loading...
Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait tuduhan dirinya mendanai Roy Suryo Cs sebesar Rp5 miliar, Rabu (8/6/2026). Foto/Niko Prayoga
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiolan Sianipar ke Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (8/6/2026). Laporan tersebut terkait tuduhan bahwa dirinya mendanai Roy Suryo Cs sebesar Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jika sebelumnya laporan tersebut hanya dilakukan oleh kuasa hukumnya, maka kali ini JK secara langsung hadir untuk membuat laporan. Laporan itu telah tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Baca juga: Massa TPUA Sempat Ditawari Rp300 Juta agar Batal ke UGM dan Rumah Jokowi
“Ya, saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi, dan itu jelas saya tidak lakukan itu,” kata JK saat diwawancarai usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menilai bahwa tudingan tersebut sebagai penghinaan terhadap dirinya. Mengingat, ia pernah berpasangan dengan Presiden Joowi, yakni sebagai Wapres. Sehingga tidak mungkin dirinya membayar orang lain untuk melakukan tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.
“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya Pak Jokowi itu bekas presidennya, saya wakilnya. Ya, kita sama-sama di pemerintahan bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau,” ucap dia.
Baca juga: Datangi Bareskrim Polri, JK Sebut Mau Melapor
Bagi dirimu, tindihan tidak berdasar itu telah merugikan harkat dan martabatnya sebagai wakil dari Jokowi sekaligus tokoh publik. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin mengkhianati Jokowi dengan cara membuat tudingan ijazah palsu.
“Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan saya, martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi,” tegas JK.
Jika sebelumnya laporan tersebut hanya dilakukan oleh kuasa hukumnya, maka kali ini JK secara langsung hadir untuk membuat laporan. Laporan itu telah tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
Baca juga: Massa TPUA Sempat Ditawari Rp300 Juta agar Batal ke UGM dan Rumah Jokowi
“Ya, saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi, dan itu jelas saya tidak lakukan itu,” kata JK saat diwawancarai usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menilai bahwa tudingan tersebut sebagai penghinaan terhadap dirinya. Mengingat, ia pernah berpasangan dengan Presiden Joowi, yakni sebagai Wapres. Sehingga tidak mungkin dirinya membayar orang lain untuk melakukan tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.
“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya Pak Jokowi itu bekas presidennya, saya wakilnya. Ya, kita sama-sama di pemerintahan bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau,” ucap dia.
Baca juga: Datangi Bareskrim Polri, JK Sebut Mau Melapor
Bagi dirimu, tindihan tidak berdasar itu telah merugikan harkat dan martabatnya sebagai wakil dari Jokowi sekaligus tokoh publik. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin mengkhianati Jokowi dengan cara membuat tudingan ijazah palsu.
“Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan saya, martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi,” tegas JK.
(shf)
Lihat Juga :