Admin Instagram Bekasi Menggugat Divonis 7 Bulan Penjara di Kasus Demo Agustus 2025

Selasa, 07 April 2026 - 14:42 WIB
loading...
Admin Instagram Bekasi...
Admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan divonis dengan hukuman pidana tujuh bulan penjara. Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis admin akun Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan dengan hukuman pidana tujuh bulan penjara. Wawan dinilai terbukti memanipulasi konten di media sosial terkait demo akhir Agustus 2025 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Ketua membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Hukuman yang diterima Wawan itu akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Wawan.

Baca juga: Vonis Bebas Delpedro Cs Bukanlah Garis Akhir



Adapun, putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Wawan dihukum selama satu tahun penjara.

Sebelumnya, Wawan Hermawan didakwa memanipulasi konten di media sosial berupa ajakan anarkis saat demo akhir Agustus 2025 lalu. Jaksa menjelaskan, manipulasi itu dilakukan Wawan dengan menggunakan akun Instagram miliknya bernama @bekasi_menggugat.

"Telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik," kata Jaksa Triyanti Merlyn di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

Jaksa menyebutkan, akun @bekasi_menggugat telah dikuasai Wawan sejak 27 Maret 2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 826 akun. Jaksa mengatakan, Wawan mengunggah postingan berupa ajakan mengikuti aksi unjuk rasa pada Agustus lalu di akun tersebut.

"Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025, terdakwa melalui akun media sosial instagram dengan username @bekasi_menggugat menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun story, yang pada pokoknya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa," ucap jaksa.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Agustus 2025 itu, akun @bekasi_menggugat ditandai oleh salah satu akun bernama @kepolu1397. Jaksa mengatakan Wawan secara sadar melakukan repost terhadap postingan yang ditandai tersebut dengan mengubah narasinya.

Adapun narasi dalam konten yang diunggah Wawan berjudul 'Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia'. Jaksa mengatakan, unggahan itu tidak sesuai narasi aslinya yakni tidak ada ajakan agar pelajar dan BEM ikut melakukan unjuk rasa.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Rekomendasi
Iran Nyatakan Menang...
Iran Nyatakan Menang Perang Melawan AS dan Israel
Biar Anak Nyaman ke...
Biar Anak Nyaman ke Dokter Gigi, Medikids Serpong Hadirkan Beragam Fasilitas
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Jadwal Salat Tarawih...
Jadwal Salat Tarawih Pertama di Bulan Suci Ramadan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved