Cegah Eskalasi Kekerasan, Pemerintah Diminta Buat Resolusi Konflik Papua

Senin, 06 April 2026 - 20:42 WIB
loading...
Cegah Eskalasi Kekerasan,...
Analis Politik Internasional dan Resolusi Konflik Adriana Elisabeth. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sampai hari ini dinilai belum merancang resolusi konflik bagi Papua. Saat ini pemerintah baru mengimplementasikan kebijakan atau Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 2 Tahun 2021.

Termasuk pendekatan keamanan negara tanpa mengacu pada ketentuan hukum humaniter terutama di daerah-daerah konflik bersenjata di Tanah Papua.

“Bagi mereka yang mendambakan perdamaian, setiap terjadi konflik (yang bernuansa kekerasan), maka sumber konflik harus ‘segera’ diatasi. Meskipun di dalam praktiknya penyelesaian konflik tidak selalu mudah, apalagi melakukan tanpa kekerasan dan paksaan,” ujar Analis Politik Internasional dan Resolusi Konflik Adriana Elisabeth, Senin (6/4/2026).

Baca juga: Menteri Ara Ungkap Instruksi Prabowo: Ambil Kembali Lahan Negara



Menurut Elisabeth, konflik juga memiliki karakter yang berbeda. Tidak jarang, konflik dijadikan ajang untuk meraup keuntungan ekonomi, termasuk dengan memanipulasi proses perdamaian atas nama proyek kemanusiaan. Akibatnya, proses perdamaian tidak berlangsung secara bermartabat dan demokratis.

“Pengertian peace-keeping atau merawat perdamaian atas dasar komitmen para pihak yang berkonflik, peace-making atau mengubah wilayah konflik menjadi damai atau non-kekerasan, dan peace-building yakni, mempertahankan perdamaian berpotensi dijalankan secara transaksional, dan hanya menguntungkan pihak tertentu tanpa mampu mengatasi akar masalah konflik yang utama,” ucapnya.

Resolusi konflik bagi Papua perlu dirancang secara transparan dengan mengukur efektivitas dan kapasitas prosesnya dalam konteks penghentian kekerasan dan pemulihan kondisi kemanusiaan, misalkan mengakhiri kebiasaan memberi atau membuat stigma, labelling, narasi provokatif, framing, hoaks, hate speech, dan sebagainya.

Menurut Elisabeth, model resolusi konflik dalam konteks Papua perlu dirumuskan oleh mereka yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mengenai bagaimana membangun komunikasi dua arah untuk membangun kembali rasa percaya antarpara pihak yang berkonflik.

Selain itu, kemampuan problem solving, seperti mengatasi dampak konflik dan menanganai masalah pengungsi internal, memulihkan akses pelayanan dasar atau pelayanan publik terutama pendidikan dan kesehatan, serta merancang program pemberdayaan potensi ekonomi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Resolusi konflik Papua perlu dirancang secara terpisah dari UU Otsus Papua dengan tujuan utamanya untuk mengatasi dampak konflik (penanganan pengungsi), mencegah eskalasi kekerasan, serta potensi konflik sosial karena rebutan kepentingan ekonomi dan politik,” katanya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Rekomendasi
Hizbullah Sergap Unit...
Hizbullah Sergap Unit Israel di Beit Yahoun, 4 Tentara Zionis Terluka
10 Pemain Terkaya Piala...
10 Pemain Terkaya Piala Dunia 2026: Ronaldo Nomor 1
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved