Pekerja Kreatif Dikriminalisasi, Legislator PKB: Pengesahan UU Pekerja GIG Mendesak

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:46 WIB
loading...
Pekerja Kreatif Dikriminalisasi,...
Legislator PKB sekaligus inisiator RUU Pekerja GIG, Syaiful Huda menilai kasus ini adalah alarm keras atas rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja kreatif di Indonesia. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat seorang videografer asal Sumatera Utara Amsal Sitepu memicu keprihatinan mendalam dari kalangan parlemen. Pekerja kreatif tersebut diseret ke pengadilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) atas tuduhan korupsi dalam proyek pembuatan profil desa, di mana item produksi seperti penyusunan ide kreatif dan dubbing dianggap sebagai kerugian negara (mark-up).

Inisiator RUU Pekerja GIG, Syaiful Huda menilai kasus ini adalah alarm keras atas rapuhnya perlindungan hukum bagi pekerja kreatif di Indonesia. Legislator PKB ini pun mendesak agar parlemen dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja GIG di Indonesia.

“Kami menilai diseretnya Amsal Sitepu ke pengadilan saat menjalankan profesinya menjadi indikator lemahnya posisi pekerja kreatif dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Maka kami mendesak agar semua pihak bersama-sama mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Pekerja GIG di Indonesia,” ujar Syaiful Huda, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Kasus Amsal Sitepu, Kemenekraf: Pengadaan Jasa Kreatif Berbeda dengan Pengadaan Barang

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pekerja kreatif tersebut dituduh melakukan penggelembungan harga pada item ide kreatif, proses dubbing, dan pembelian mikrofon. JPU berargumen bahwa ide kreatif dan dubbing seharusnya bernilai Rp0 (gratis), sementara dalam proposal yang diajukan, masing-masing item tersebut dihargai Rp1 juta.

"Cara pandang JPU yang menganggap ide kreatif itu gratis mencerminkan betapa lemahnya penghargaan dan posisi tawar pekerja kreatif di mata hukum kita," ujar Syaiful Huda.

Huda mengungkapkan rentannya posisi Amsal Sitepu sebagai videografer juga dialami pekerja GIG lain seperti kru film, kru panggung, konten kreator hingga para driver transportasi online. Padahal dalam beberapa tahun terakhir, mereka lah yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. "Tanpa payung hukum yang jelas, keringat dan pemikiran para pekerja kreatif ini mudah dikriminalisasi atau dieksploitasi karena standarisasi nilai kerja mereka tidak diakui oleh negara," tambahnya.

Lihat video: Amsal Sitepu Terdakwa Kasus Mark Up Profil Desa, DPR Buka Suara


Adanya Undang-Undang Pekerja GIG, lanjut Huda akan memastikan status pekerja GIG yang saat ini tidak jelas akan sama dengan status pekerja formal lain dalam UU Ketenagakerjaan. Kendati demikian kejelasan status pekerja ini tidak menghilangkan unsur fleksibilitas kerja yang menjadi ruh dari ekosistem ekonomi GIG.

"Jadi RUU GIG ini akan memastikan status baru bagi pekerja GIG yang selama ini belum diakui resmi oleh negara. Hanya saja ekosistem GIG harus diatur secara khusus dalam UU tersendiri tidak bareng dalam UU Ketenagakerjaan agar tidak menghilangkan unsur fleksibilitas yang menjadi ruh dalam UU GIG,” urainya.

Selain jaminan pengakuan negara, kata Huda RUU Pekerja GIG inisiasinya juga menjamin kejelasan kontrak kerja, jaminan penghasilan bersih, pengaturan jam kerja, perlindungan sosial, hingga transparansi algoritma. Menurutnya negara tidak boleh terlalu lama membiarkan anak-anak muda kreatif terus dalam dilema ketidakpastian jaminan perlindungan terhadap profesi mereka.

“RUU Pekerja Gig harus segera disahkan agar ada payung hukum yang melindungi hak serta martabat para pekerja kreatif di seluruh Indonesia," kata Huda.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Copot Kajari...
Jaksa Agung Copot Kajari Karo, Digantikan Edmond Novvery Purba
Kejagung Ungkap 4 Jaksa...
Kejagung Ungkap 4 Jaksa Diperiksa terkait Kasus Videografer Amsal Sitepu
Kejagung Bakal Sanksi...
Kejagung Bakal Sanksi Jajaran Kejari Karo Bila Tak Profesional Tangani Kasus Amsal Sitepu
Kejagung Tarik Kajari...
Kejagung Tarik Kajari dan Kasi Pidsus Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Kajari dan Kasipidsus...
Kajari dan Kasipidsus Karo Diklarifikasi Kejati Sumut terkait Kasus Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Divonis...
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Medan
Rekomendasi
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Uruguay vs Cape Verde...
Uruguay vs Cape Verde 2-2: Tiket Fase Gugur Ditentukan di Laga Pemungkas
Iran dan AS Berdamai,...
Iran dan AS Berdamai, Negara-negara Arab Bisa Bernapas Lega
Berita Terkini
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved