Kasus Kuota Haji, KPK Buka Peluang Jerat Pihak Swasta sebagai Tersangka

Senin, 16 Maret 2026 - 06:11 WIB
loading...
Kasus Kuota Haji, KPK...
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang menjerat tersangka dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ). Terlebih, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut yang sebesar Rp622 miliar.

"Jadi, ditunggu saja terkait dengan eh tersangka dari pihak swasta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Senin (16/3/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Gus Yaqut. Konstruksi perkara pun menyebutkan sejumlah pihak swasta. "Sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti. Nah, nanti akan kita sampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Ditahan KPK, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Uang Sepeser pun

Sebelumnya, KPK secara resmi menahan Gus Yaqut pada Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK memeriksa Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers.

Ia mengungkapkan, Gus Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 12-31 Maret 2026. "Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Selain Yaqut, dalam perkara ini KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama. Namun, KPK belum menahan Gus Alex.



Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
7 Pemimpin yang Mengubah...
7 Pemimpin yang Mengubah Dunia, Fatima al Fihri yang Mendirikan Kampus Pertama di Dunia
AEF/MANTENA Cup 2026...
AEF/MANTENA Cup 2026 Dorong Prestasi Berkuda dan Sport Tourism Indonesia
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved